April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Perjalanan Dinas di KLH Kaltim Jadi Temuan BPK

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta undang-undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 7a/LHP/XVII/05/2022 tanggal 27 Mei 2022.

Meskipun WTP, BPK menemukan sejumlah persoalan terkait dengan perjalaman dinas. Dalam audit itu, BPK menemukan adanya realisasi perjalanan dinas belum didukung dengan rincian. Pelaksana dan biaya perjalanan, hasil analisis lebih lanjut atas perhitungan realisasi perjalanan dinas berdasarkan formulir konfirmasi kepada seluruh satker, diketahui bahwa realisasi perjalanan dinas sebesar Rp445.232.000.000 belum didukung dengan rincian pelaksana dan biaya perjalanan di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Kalimantan Timur.

BPK mengungkap selisih dokumen perjalanan yang belum didukung rincian. Misalnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalimatan Timur yang terdiri dari Satker BPHP Samarinda terdapat jumlah pelaksana 52 dengan nilai perjalanan dinas (perjadin) Rp1.471.658.625. Kemudian Satker Kahayan senilai Rp.194.263.252. Satker Mahakam Berau senilai Rp2.258.682.102. Satker BTN Kutai senilai Rp2.877.894.626. Satker BKSDA Kaltim senilai Rp3.967.534.284. Satker BPKH Samarinda senilai Rp7.308.093.694,00. Satker BPSI Samboja senilai Rp749.066.497. Satker BPSI Samarinda senilai Rp752.297.304. Satker SMKK Samarinda senilai Rp1.029.280.425, dan Satker BDLHK Samarinda sebesar Rp676.625.116.

Media ini belum berhasil mengkonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur terkait hal itu. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: