February 16, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pergantian Ketua DPRD Kaltim Batal, Isu Atau Fakta?

Nidya Listiyono

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pergantian Ketua DPRD Kaltim bermula dari Surat DPD Golkar Kaltim Nomor: 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Permohonan Persetujuan Pergantian Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Jabatan 2019-2024. Langkah DPD Golkar Kaltim itu disetujui oleh DPP Partai Golkar dengan surat DPP Nomor: B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sisa Masa Jabatan 2019-2024. Namun, hingga hari ini pergantian ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasan Mas’ud belum juga terlaksana. Kini di lingkungan DPRD Kaltim beredar kabar pergantian itu batal karena jabatan anggota dewan sudah tidak lama lagi dan gubernur juga belum menindaklanjuti surat dewan. Apakah ini hanya isu atau fakta?

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Nidya Listiyono yang dikonfirmasi Kalpostonline menegaskan bahwa pergantian ketua DPRD Kaltim yang diusulkan Fraksi Golkar tersebut masih berproses dan tidak ada pembatalan.

“Sampai saat ini semua berjalan sesuai mekanisme dan tidak ada perubahan,” jelas Nidya Listiyono pada media, Rabu (3/8/22).

Persyaratan proses pergantian Ketua DPRD Kaltim secara yuridis formal telah dipenuhi Partai Golkar. Namun, setahun lebih belum juga terbit SK Mendagri dan pelantikan. Sehingga sepanjang proses politik di DPRD Kaltim yang pernah ada, hanya pada periode ini pergantian pimpinan memakan waktu terlama. Ketika disinggung soal kendala yang terjadi sehingga SK Kemendagri belum terbit, Ketua AMPG Kaltim ini mengaku tidak mengetahui.

“Kami semua dari fraksi menunggu SK dari Kementrian Dalam Negeri, selebihnya kami tidak tahu apa yg menjadi kendala, kami masih menunggu informasi juga,” katanya

Sumber lainnya menyebutkan, proses pergantian Ketua DPRD Kaltim terus berlangsung dan diperkirakan di bulan ini SK Mendagri itu akan terbit. Sebagaimana diketahui pada 21 Juni DPD Golkar Kaltim melalui surat Nomor 121/DPD/GOLKAR/KT/VI/2021 memberitahukan pada pimpinan DPRD Kaltim tentang pemberhentian dan pergantian ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud. Selanjutnya Surat Fraksi Golkar Nomor : 002/A.201/FPG-LPR/III/2021 Perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur 2019-2024 .

DPRD Kaltim secara kolektif dan kolegial telah mengeluarkan keputusan usulan pergantian, hingga kini Ketua DPRD Kaltim belum tergantikan. Padahal mekanisme usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim telah bergulir dalam paripurna ke 25 yang digelar pada Selasa (2/11/2021) dengan memutuskan menyetujui pengumuman pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud.

Setelah disetujui kuorum, Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan membacakan Surat Nomor 161/II.1-1320/SET-DPRD tentang Keputusan Pergantian Ketua DPRD Kaltim. Sikap politik DPRD Kaltim itu dilakukan setelah sebelumnya menerima hasil Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 terkait gugatan Makmur HAPK sebagai Pemohon melawan Airlangga Hartarto sebagai Termohon I, Loedjwik FP sebagai Termohon II, Rudy Mas’ud sebagai Termohon III, M husni F sebagai Termohon IV dan Hasanuddin Masud sebagai Termohon V. Putusan Mahkamah Partai Golkar itu pun dibacakan dalam sidang pada Rabu, 13 Oktober 2021, pukul 18.30 Wib.

Dalam amarnya, Mahkamah Partai Golkar memutuskan, mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Di sisi lain proses peradilan juga berjalan, Makmur mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda, dengan Nomor Perkara 204/Pdt.G/2021/PN Smr dan telah diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai DR Hasanuddin SH, MH pada Senin (20/12/2021) dengan amar Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard). Makmur kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan kasasi pada Selasa, 28 Desember 2021 terhadap putusan Pengadilan Negeri Samarinda di Samarinda Nomor: 204/Pdt.G/2021/PN Smr tanggal 20 Desember 2021. Selanjutnya pada Selasa, 11 Januari 2022, Aprijal Kurniawan, SH selaku jurusita pada Pengadilan Negeri Samarinda, atas perintah ketua pengadilan negeri telah memberitahukan kepada Saut Marisi Halomoan, SH, MH, Lasila, SH, Najamuddin, SH, CLA, Andi Suyuti SH, Fajriannur SH CLQ selaku advokat/pengacara dan konsultan hukum Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BAKUMHAM) DPD Partai Golkar Kalimantan Timur, bahwa pada Rabu 5 Januari 2022 telah diajukan pencabutan, dengan begitu perkara itu berkekuatan hukum tetap atau inchract.

, usai mencabut permohonan kasasinya, Makmur kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat kembali DPP Partai Golkar, DPD Partai Golkar Kaltim, dan Fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim serta Hasanuddin Masud selaku calon penggantinya. Meski fakta hukum sudah terang benderang, pergantian ketua DPRD Kaltim belum juga selesai di Kemendagri. Partai Golkar pun pada Maret 2022 lalu mengirimkan surat ke pimpinan DPRD Kaltim, tentang bukti surat Pengadilan yang menyatakan gugatan Makmur telah inkraht atau berkekuatan hukum tetap.

Tidak sampai di situ, Hasan Mas’ud juga mencoba mengambil langkah hukum dengan membawa persoalan pergantian Ketua DPRD Kaltim ini ke Mahkamah Konstitusi. Anggota DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas”ud dari Fraksi Partai Golkar mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dia mempersoalkan Pasal 112 ayat (4) mengenai ketentuan ketua dan wakil ketua DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Hasanuddin. Mahkamah menyatakan frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” dalam Pasal 112 ayat (4) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib ditindaklanjuti secara administratif sepanjang proses di internal partai politik dan DPRD telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: