Penjelasan Kadis DPMPTSP Kltim Tak Meyakinkan, Karena Tak Lapor Polisi
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Wakil rakyat di DPRD Kaltim tetap meragukan surat pengantar Gubernur Kaltim Isran Noor dan lampiranya berupa 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu adalah palsu, seperti disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Puguh Harjanto.
Keraguan tersebut makin bertambah manakala Kepala DPMPTSP Puguh Harjanto tidak menyebut atau menyatakan berencana melaporkannya ke polisi. Puguh hanya menyampaikan bahwa secara internal sudah ditangani Inspektorat. Hal itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I dan III DPRD Kaltim baru-baru ini.
Baca Juga:
- Surat Usulan 8 IUP Diduga Palsu, Bagaimana Usulan 14 IUP ke Kementerian ESDM?
- Di Kaltim 14 IUP Diduga Fiktif Diusulkan ke Kementerian ESDM
- ESDM Kaltim: PT. Tata Kirana Pakai Nomor IUP Palsu
- IUP di Kubar Banyak Dicabut, Gubernur Diduga Usulkan 22 IUP untuk Diaktifkan
- Bila Tak Terdaftar Maka Pemilik IUP Harus Lewat Pengadilan, Bagaimana dengan Permohonan Gubernur?
- 14 IUP di Kaltim Diduga Fiktif, Diterbitkan Menjelang Peralihan Kewenangan
“Beberapa langkah juga sudah kami lakukan karena terkait dengan pengaduan di polres dan polda. 2 izin sudah berproses di polda. Secara internal kami, inspektorat untuk melakukan audit apakah ini murni pemalsuan ataukah ada langkah lain untuk investigasi,” kata Puguh tanpa merinci perusahan apa yang dilaporkan dengan jenis izin yang bagaimana dan dalam kasus apa.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jambir saat berbincang dengan media ini mengaku masih kurang yakin jika yang disampaikan kadis itu palsu. Karena dengan alasan tidak ada upaya membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Tidak ada menyebut telah melaporkan kasus 21 IUP ke polisi, kan katanya palsu saat RDP. Belum terlihat upaya nyata pemerintah provinsi membawa kasus ini ke aparat penegak hukum. Yang di tangani Polres dan Polda itu apa betul 21 perusahaan yang katanya palsu. Jangan-jangan kasus lain,” ujarnya meragukan.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharudin Demmu juga belum mendengar pernyataan dari pihak Pemerintah Provinsi Kaltim, baik melalui DPMPTSP ataupun Dinas ESDM.
“Yang saya tahu masalah ini di tangani inspektorat provinsi begitu yang saya dengar,” kata politisi senior Partai Amanat Nasional ini.
Belum lama ini sebagaimana diberitakan Kalpostonline, saat Puguh menjelaskan surat kedua dari Gubernur Kaltim yang dipalsukan yakni surat Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2022 yang mengusulkan 14 perusahaan ke Kementerian ESDM, salah seorang staf membagikan kopian data terkait surat pengantar gubernur dan lampiranya. Penjelasan mantan Kepala DPMPTSP Kota Bontang itu sempat terhenti, karena disela salah satu anggota dewan yang mempertanyakan sikapnya.
“Mengapa tidak dilaporkan ke polisi Pak? Ini jadi pertanyaan. Kalau itu dikatakan palsu mengapa yang bersangkutan tidak melaporkan? Itu persoalan besar,” kata Agus Aras menimpali.
Kembali ke Ketua Komisi I Baharudin Demmu. Ia pun mempertanyakan hal serupa.
“Dinas Bapak kan dicatut ni. Apakah tidak berniat melaporkan kah dengan pencatutan ini?” tanya Demmu.
Mendengar pertanyaan serupa dan bertubi-tubi itu, Puguh bergeming. Ia memilih melanjutkan penjelasannya terkait surat pengantar gubernur yang kedua, dengan daftar 14 perusahaan pemilik IUP yang diduga illegal.
“Surat itu tidak pernah berproses di DPMPTSP. Nomor yang ada di lampiran ini tidak pernah, dengan melihat surat itu kami juga melakukan konfirmasi ke Kementerian ESDM. Biasanya yang diminta klarifikasi DPMPTSP. Bahkan tim ESDM pusat juga sudah rapat di ESDM Kaltim. Kita konfirmasi memang tidak pernah terbit, baik pengantar maupun izin-izin yang ada di dua surat pengantar tadi, kecuali satu ada di pengantar satunya,” kata Puguh memaparkan. (TIM)