January 25, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pencabutan Patok Tahura Berbuntut Panjang, Bareskrim Lakukan Penyelidikan

Dugaan Pencabutan Patok

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Surat DPRD Kaltim meminta pada instansi terkait untuk memasang atau meninggikan patok di Area Tahura Kutai Kartanegara, kabarnya surat itu telah ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Kehutanan Kaltim dan Kepala BPKH Kaltim Wilayah IV dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala BPKH Wilayah IV No.SK.76/BPKHTL.IV/PPKH/PLA.2/8/2023 Tentang Pembetukan Tim Pelaksana Rekonstruksi Sebagian Batas Tahura Bukit Soeharto Sepanjang 6.572,24 Meter di Kabupaten Kutai Kertanegara provinsi Kalimantan Timur.

BPKH kemudian mengeluarkan Surat Tugas No. ST.259/BPKHTL.IV/PPKH/PLA.2/8/2023, yang pada pokoknya memutuskan dan memberi tugas untuk melaksanakan rekonstruksi Sebagian batas Tahura dengan melakukan pemasangan pal batas mulai 15 sampai dengan 19 Agustus 2023.

Pemasangan pun kemudian dilakukan Rabu 16 dan Kamis 18 Agustus 2023 pihak BPKHTL dan Dinas Kehutanan melakukan kegiatan pemasangan atau peninggian Pal Batas atau patok sekitar 60 titik di area Tahura. Dari 60 titik itu terdapat sekira 7 titik milik KUD Tani Maju di Desa Batuah Kutai Kartanegara. Namun kemudian tak berselang lama, ada sebagian patok yang dicabut oleh pihak tertentu.

Pencabutan patok ini berbuntut panjang, karena Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan atas peristiwa pencabutan patok tersebut, melalui Subdit II Dittipider Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak Kehutanan yang terjadi pada Agustus 2023 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara .

Penyelidikan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan Informasi LI/175/VIII/2023/Tipidter tanggal 31 Agustus 2023. Tim dari Mabes Polri sendiri telah melakukan pengecekan dilokasi dicabutnya patok tersebut.

Salah satu warga berharap kehadiran tim penyidik mabes Polri terkait kasus pencabutan patok itu bisa diketahui pelakunya.

” Semoga dengan kehadiran mabes polri di Batuah, pelaku pencabutan patok negara yang telah dipasang pada tanggal 16-18 agustus 2023 di hutan konservasi bukit soeharto dapat diketahui dan diadili sesuai peraturan yang berlaku,” kata Rusdi Amin singkat

Sebagaimana pernah ditulis media ini sebelumnya. PT.Karya Putra Borneo (KPB) dengan tegas membantah pihaknya melakukan pencabutan.

“Yang pasang BPKHTL, yang mencabut juga BPKHTL,” jelas Djoko W. legal PT. Karya Putra Borneo pada media ini Minggu (20/8/2023) melalui ponselnya.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: