Pemprov Kaltim Target Zero Desa Tertinggal Di 2023
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menargetkan, Zero Desa Tertinggal di tahun 2023 ini.
Provinsi Kaltim memiliki 841 desa, 197 kelurahan, dan 103 kecamatan. Hasil pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 , status desa Mandiri dan Maju terus bertambah. Status Desa Sangat Tertinggal pun berhasil ditekan.
Data IDM 2022 menunjukkan adanya penambahan 49 desa berstatus Mandiri dibandingkan tahun 2021. Saat ini ada 136 Desa Mandiri, kemudian Desa Maju bertambah 37 desa dibandingkan tahun 2021, menjadi sebanyak 349 desa. Desa Berkembang sebanyak 339 desa, berkurang 48 desa dari tahun 2021.
Anwar Sanusi Kepala DPMPD Kaltim, menjelaskan bahwa tahun ini sudah tidak ada lagi desa yang sangat tertinggal. Namuh masih ada desa tertingga 17 desa.
Yakni satu desa di Kabupaten Berau, dua desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), enam desa di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), dan delapan desa di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Hasil bedah IDM pada 17 desa tertinggal menunjukkan beberapa permasalahan serupa. Di antaranya, adalah ketersediaan tenaga kesehatan. Seperti bidan, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya yang masih belum terpenuhi. Termasuk soal jarak pusat layanan kesehatan dengan masyarakat, ketersediaan tenaga pendidik, dan jarak akses ke pusat perdagangan.
Menurut Anwar Sanusi, keterbukaan ruang publik di desa, akses air bersih, serta akses listrik menjadi indikator yang harus dipenuhi dalam meningkatkan status indeks pembangunan desa. Indikator keterbukaan wilayah jalan desa untuk akses kendaraan roda empat atau lebih , kemudian potensi rawan bencana dan tanggap bencana mayoritas belum tersedia di desa tertinggal.
“Semua indikator itu secara bertahap terus diupayakan ketersediaannya, baik program dari Pemprov Kaltim maupun kabupaten dan kota,” jelas Anwar Sanusi.
Pemprov Kaltim terus berjuang untuk memenuhi segala sarana pra sarana yang menjadi indikator kemajuan tingkat IDM desa. Tentu perlu pula dukungan kabupaten dan dukungan pemerintah pusat melalui program Dana Desa.
“Sebab pembangunan bukan hanya menjadi hak warga perkotaan, tetapi juga mereka yang tinggal di pedesaan,” kata Anwar Sanusi. (QR/ADV.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa).