Pemalsuan Dokumen PT.Sendawar Jaya, Diduga Kebijakan Ini Yang dibuat Tersangka Ismael Thomas

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Ismael Thomas, S.H., M.Si. (lahir 31 Januari 1955) adalah seorang politikus dari Partai PDI Perjuangan. Pada bulan Agustus 2023 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang, dan kemudian dipecat sebagai anggota legislatif DPR-RI yang pernah diembannya sejak 2019 mewakili daerah pemilihan Kalimantan Timur. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat dari 2006 hingga 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis menyebut Ismael Thomas (IT) membuat dokumen palsu perizinan pertambangan
“Adapun Peran Tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan,” ujarnya belum lama ini
Menurutnya, tersangka diduga membuat dokumen palsu tersebut untuk mengambil alih usaha pertambangan.
“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan, dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.” jelasnya

PT.Sendawar Jaya, berkedudukan di Jl. Hasanuddin RT. VI, Kampung Simpang
Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Dalam fakta persidangan Gugatan Perdata dengan nomor putusan Nomor 690/PDT/2023/PT DKI terungkap bahwa perijinan yang diterbitkan Bupati Kutai Barat, sebagai berikut :
a) Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) Batu bara seluas 5.350 ha di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, dengan nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Sendawar Jaya;
b) Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, nomor: 545/K.501a/2008 terhadap penambangan batu bara seluas 5.350 ha di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat tanggal 19 Juni 2008 atas nama PT Sendawar Jaya
c) Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi nomor: 545/K.781c/2008, tanggal 9 September 2008 atas nama PT Sendawar Jaya
Dalam fakta persidangan itu juga terungkap bahwa Akta PT Sendawar Jaya dibuat oleh Notaris Khairu Subhan, S.H., Nomor: 53, tanggal 19 Januari 2008.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya menetapan Ismael Thomas mantan bupati Kubar, namun Kejagung juga telah menetapkan Christianus Benny, mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur yang juga staf Alhi gubernur , sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Sejumlah saksi dilingkungan Dinas ESDM Kaltim juga telah dimintai keterangan oleh penyidik kejagung, misalnya S selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara dan HS selaku Plt. Sekretaris Dinas ESDM Kaltim. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IT dan CB, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. (AZ)