Pejabat PPU Bantah Instruksikan Mantan Kades Rekayasa Surat Tanah

PENAJAM, KALPOSTONLINE | Kendati namanya disebut oleh hakim pengadilan Tipikor Samarinda karena menyebabkan perbuatan melawan hukum dalam kasus pengadaan lahan Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah PPU membantah keterlibatan dirinya dalam kasus tipikor tersebut.
Baca Juga:
- Rekayasa Surat Tanah, Hakim Sebut Akibat Perintah Pejabat di PPU
- Kapolres Penajam Apresiasi Pengunjuk Rasa UU Ciptaker
- Wakil Ketua Dewan Pers: Semua Peserta UKW di Penajam Lulus
Dalam fakta persidangan yang tertuang melalui Putusan No. 01/Pid.Tipikor/2015/PNSmr, Hakim Majelis secara jelas menyebut Tohar yang saat itu menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintah Desa (BPMPD) PPU telah menginstruksikan agar terpidana mantan Kepala Desa Binuang, Arbasah melengkapi dokumen tanah yang sudah dibeli dengan dokumen palsu atau rekayasa dengan cara membuat tanggal mundur atau sebelum tanah dibebaskan.
Fakta dan bukti yang menguatkan Majelis Hakim atas keterlibatan Tohar tersebut juga adanya berita acara pertemuan di Kantor BPMPD PPU pada Kamis 16 Mei 2013, sesuai dengan undangan pertemuan Nomor. 140/268/BPMPD tanggal 14 Mei 2013. Sehingga lahan untuk keseluruhan surat atau dokumen tanah yang dibebaskan itu dibuat setelah pembelian sekitar Juni 2012. Kemudian untuk surat keterangan penggarapan lahan untuk milik tiga orang sengaja dibuat dengan tanggal dan tahun yang berlaku surut atau tahun 2011. Sehingga dalam kasus ini Arbasah pada tingkat kasasi divonis 5 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa.
Kepada Kalpostonline, Tohar mengatakan, dalam jual beli yang dilakukan oleh pemerintah maka secara administrasi harus dibuktikan dengan legalitas kepemilikan barang.
“Secara administrasi, prosedur dan mekanisme jual beli itu harus legal. Agar legal maka apa yg menjadi obyek jual beli harus ada legalitasnya,” kata Tohar, Selasa (3/11/2020).
Sebagai Kepala BPMD saat itu, Tohar bermaksud agar pemerintah desa menggunakan anggaran sesuai aturan pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagai unsur pembina pemerintahan desa pada saat itu, saya minta agar transaksi belanja pemerintah desa akuntabel, dan legal. Sehingga perlu didukung dengan legalitas transaksi dan yang menyertainya. Itu arahan kami. Persoalan diterjemahkan instruksi atau lainya saya tidak tahu,” ujar dia menjelaskan.
Menurut Tohar, saat dia melakukan monitoring, kegiatan belanja tanah kas desa oleh Kepala Desa Binuang tersebut telah berjalan. Sementara legalitas tanah yang dibebaskan belum ada.
“Makanya lihat kronologinya, dia (Arbasah) kan pengguna anggaran. Proses sudah dilakukan, sebelum ada kegiatan monitoring,” katanya.
Tohar yang merupakan mantan Skretaris Daerah Kabupaten PPU itu mengaku hanya meminta pemerintah desa secara sungguh-sungguh menggunakan anggaran desa secara akuntabel, legal dan transparan.
Dengan begitu, Tohar kembali menegaskan, dirinya tidak bermaksud agar Arbasah selaku Kepala Desa Binuang saat itu melakukan tindakan melawan hukum yakni merekayasa legalitas kepemilikan lahan sebagaimana terungkap dan menjadi fakta persidangan.
“Sesuai pemahaman saya, sesuai kronologi pelaksanaan program, kegiatan dan belanja yang telah dilakukan oleh pemerintah desa setempat berkenaan dengan hal dimaksud. Saya menyangkal kalau harapan, arahan permintaan, atau apapun namanya, agar transaksi dilakukan dengan akuntable, transparan, legal dan didukung dengan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” tepis Tohar memungkasi. (OY)