Patok di Cabut, Perseteruan KUD Tani Maju vs PT.KPB Bakal Berlanjut
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Kepala Dinas Kehutanan Kaltim dan Kepala BPKH Kaltim Wilayah IV dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala BPKH Wilayah IV No.SK.76/BPKHTL.IV/PPKH/PLA.2/8/2023 Tentang Pembetukan Tim Pelaksana Rekonstruksi Sebagian Batas Tahura Bukit Soeharto Sepanjang 6.572,24 Meter di Kabupaten Kutai Kertanegara provinsi Kalimantan Timur.
BPKH kemudian mengeluarkan Surat Tugas No. ST.259/BPKHTL.IV/PPKH/PLA.2/8/2023, yang pada pokoknya memutuskan dan memberi tugas untuk melaksanakan rekonstruksi Sebagian batas Tahura dengan melakukan pemasangan pal batas mulai 15 sampai dengan 19 Agustus 2023.
Kemudian Rabu 16 dan Kamis 17 Agustus 2023 pihak BPKHTL dan Dinas Kehutanan melakukan kegiatan pemasangan atau peninggian Pal Batas atau patok sekitar 60 titik di area Tahura. Dari 60 titik itu terdapat sekira 7 titik milik KUD Tani Maju di Desa Batuah Kutai Kartanegara. Namun sayangnya patok tersebut tidak bertahan lama, karena dicabut kembali oleh pihak BPKHTL, kabarnya untuk keselamatan.
Pihak KUD Tani Maju di Desa Batuah Kutai Kartanegara yang selama ini berseteru dengan PT.KPB tidak tinggal diam atas pencabutan tersebut, pihak KUD mengadu ke wakilnya di DPRD Kalimantan Timur dan meminta dilakukan pertemuan terkait masalah itu.
Manager KUD Tani Maju Muhammad Muhtar mengirim surat pada pimpinan DPRD Kaltim Nomor: 010 /KUD-TANIMAJU/VIIL/2023. Dalam surat itu diuraikan bahwa berdasarkan surat pimpinan DPRD Prov. Kaltim nomor, 94/Komisi-/VI/2023 Perihal pemasangan Kembali PAL batas diatas permukaan tanah pada Sebagian batas bukit soeharto pada 19 Juni 2023 yang ditujukan ke BPKH Wilayah IV samarinda dan Dinas Kehutanan Provinsi Klimantan Timur.
Disampaikan bahwa Pada tanggal 16 -18 Agustus 2023. BPKH Wilayah IV samarinda, dinas Kehutanan Prov Kaltim, UPTD Tahura dan unsur kepolisisan telah menindak lanjuti surat DPRD Prov Kaltim dengan memasang patok batas pada titik THR 33 s/d 85 dan 94 s/d 101.
Kemudian Pada 19 Agustus 2023 telah dicabut Kembali , Dengan dicabutnya Kembali patok batas tahura yang telah dipasang Oleh BPKH wilayah IV samarinda dan Dinas Kehutanan Samarinda , maka konflik vang terjadi di lapangan antara KUD Tani Maju dengan perusahaan tidak akan pernah selesai.
“Berkaitan dengan hal itu, maka kami mohon kepada pimpinan dewan untuk melakukan RDP Kembali dengan memanggil Gubernur Kalimantan timur, Kapolda Kaltim, Perusahaan dan dinas- dinas terkait lainnya,” tulis Muhtar. (AZ)