April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pantau Kasus La Gessa, Komisi I Bakal Datangi Polres Kukar?

SAMARINDA, KALPOSTOLINE | Wakil rakyat yang duduk di Komisi I Bidang Hukum dan pemerintahan DPRD Kaltim tampaknya serius mengawal kasus dugaan pemalsuan surat tanah H La Gessa. Dugaan, surat itu digunakan PT Baramulti Sukses sarana (PT. BSSR) Tbk untuk menambang di lahan tersebut. Komisi I akan membahas kemungkinan bertemu Polres Kutai Kartanegara untuk menanyakan secara langsung perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Senin akan dirapatkan di Komisi I,” kata Baharuddin Demu ketua komisi I pada Kalpostonline, Sabtu (25/6/22) melalui pesan percakapan.

Sebagaimana diketahui sejumlah fakta baru ditemukan komisi I dilapangan saat melakukan sidak di lokasi tanah La Gessa yang diduga ditambang oleh (PT.BSSR). Komisi I menemukan adanya lahan masyarakat yang bernama H La Gessa seluas 3,5 hektar diklaim sudah dibebaskan oleh perusahaan. Kemudian lahan seluas 1 hektar yang telah dibebaskan bukan berada di lokasi yang disidak tersebut.

Sebelumnya AKP Gandha Syah Hidayat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kukar menegaskan bahwa pihaknya serius mengusut kasus tersebut dan akan menuntaskan jika kerja pihaknya didukung semua pihak.

“Saya fokus pasal 263 pemalsuan. Mohon maaf pak pengacara saya ingin bekerja secara profesional, transparan, akuntabel ya, di sini saya mencoba melakukan langkah-langkah proses penyidikan dengan cepat, saya melayani dengan baik tetapi pihak pelapor dan keluarga pelapor saya nyatakan tidak kooperatif, bukti-bukti ada semua tidak mendukung penyidikan, padahal saya bantu mereka,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan kepada semua pihak yang hadir di RDP DPRD Kaltim, Selasa (14/6/2022).

Menurut Gandha Syah, penyidik mendatangi rumah keluarga pelapor untuk meminta sampel dan semua yang dilakukan pihak Polres Kukar didokumentasikan. Dia juga meminta agar proses penyidikan yang dilakukan tidak diintervensi.

“Dalam perjalanannya, foto-foto ada semuanya kami mengemis-ngemis datang ke rumah, ada istrinya saya dokumentasikan semuanya. Sekarang siapa yang berani mengajukan perkara kalau tidak ada hasil labfor. Jadi mohon maaf jangan intervensi tahapan proses penyidikan itu sudah aturan seperti Perkap, Perpom maupun KUHP. Jadi tahapan itu harus dipenuhi. Kalau sampeyan tidak kooperatif bagaimana mau meningkat kepenyidikan. Saya ingin menuntaskan kasus ini, kalau bapak-ibu mendukung, kasus ini belum dihentikan masih berjalan,” jelasnya lagi.

Kasatreskrim juga menanggapi pernyataan pengacara La Gessa yang menyebutkan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik belum terarah.

“Saya tanggapi menurut pak pengacara penyidikan tidak mengarah, bukan seperti itu, bapak jangan intervesi langkah langkah penyidik. Jadi di sini bukan tidak mengarah, kami harus menentukan pemalsuan itu di mana, siapa yang berbuat. Banyak data dan fakta yang kami dapatkan dari saksi maupun dokumen dari desa maupun kecamatan. tandatangan ini siapa yang berbuat, yang mengurus surat yang diduga palsu siapa sudah kami kantongi bahkan mirip, cuma tidak buka di sini karena rahasia penyidik,” katanya menjelaskan.

Kasatreskrim juga tidak melarang jika pihak La Gessa membawa kasus ini ke Polda Kalimantan Timur. Namun, sebelumnya ia mengingatkan, polisi di RDP DPRD Kaltim ini seakan polisi yang salah.

“Di forum ini saya lihat seolah polisi yang salah, polisi tidak salah, polisi hanya penengah, kok kesannya kami disudutkan. Saya berupaya baik, harusnya senang kehadiran polisi. Kalau nanti bapak mentransferkan perkara ini ke polda, gak papa nanti saya tampilkan semua. Saya siap pertanggungjawabkan semua, saya profesional. Hal lain saya tidak ikut campur. Saya porsinya hanya proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Sedangkan pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman menyakini telah memegang bukti jual beli dan kwitansi pembayaran atau surat pelepasan hak tanah yang sah dari H La Gessa. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: