April 24, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pansus ke BPK, Buru Jamrek Rp219 Miliar Cair Tanpa Dokumen, Selangkah Lagi Terbongkar Nama Perusahaanya

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim terus menginvestigasi terkait dengan persoalan pertambangan di daerah ini, seperti IUP 21 palsu, dana CSR hingga kasus pencairan dana Jaminan Reklamasi (jamrek) Rp219 miliar cair tanpa dilengkapi dokumen. Jika sebelumnya pansus megetahui melalui pemberiritaan di media dan informasi RDP dengan instansi terkiat. Untuk memastikan kasus cairnya dana jamrek tanpa dokumen itu pansus melakukan kunjungan kerja ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim.

“Pak, Apakah kami bisa melihat data itu? Isinya informasi data ini tidak bisa dibuktikan tapi sudah cair. itu mutasinya sudah keluar. Ini perusahaannya apa saja Pak? Kalau memang boleh kami minta data-datanya,” pinta Mimi Meriami BR Pane anggota pansus saat RDP dengan BPK RI Perwakilan Kaltim, Selasa (22/2/23).

Pimpinan BPK RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono menyebutkan bahwa itu semua sudah tertulis dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

“Di LHP nanti dilihat saja, ada lampiranya,” kata Agus yang kemudian dilanjutkan kembali pertanyaan oleh Mimi Meriami BR.

“Kami juga ingin tahu prosesnya terjadi itu kan Bapak, tapi kalau misalnya mutasi keluar tidak ada dokumen administrasi yang sesuai, itu kan berarti sudah nyata ya Pak ya ada pelanggaran di situ. Apakah itu bisa diproses hukum atau seperti apa jadinya, apakah bisa dikasih rekomendasi hukum atau seperti apa mohon arahannya pansus,” katanya.

Menjawab pertanyaan anggota pansus Investigasi Pertambangan itu, ketua BPK Agus menjelaskan bahwa persoalan tersebut terkait dengan respon pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Karena BPK memberikan rekomendasi dari LHP yang dilakukan pihaknya.

“Terkait tindaklanjut, respon dari provinsi kami setiap ada rekomendasi, itu provinsi sudah mengupayakan tindaklanjuti sebelum LHP itu terbit. Itu kan harus ada yang namanya permintaan tanggapan tujuan beserta rencana aksi. Sebelum LHP terbit kami menyampaikan draf final LHP yang berisi rekomendasi. Jadi nanti ada tanggapan pimpinan provinsi dalam hal ini gubernur,” jelasnya.

Agus juga sempat menyinggung adanya dokumen yang hilang dan memberi contoh bagaimana jamrek yang bisa cair dengan sejumlah persyaratan, lalu bagaimana jika syarat belum seluruhnya terpenuhi kemudian bisa dicairkan.

Bila memperhatikan Inspektorat Kaltim yang melakukan pendampingan dalam rekonsiliasi data jaminan reklamasi, pascatambang, dan kesungguhan mulai 1 Februari sampai dengan 15 Februari 2021. Pendampingan itu permintaan dari DPMPTSP Kaltim melalui surat Nomor 3503/183/DPMPTSP-Sekr/2021 tanggal 29 Januari 2021. Hasil pendampingan disampaikan melalui Laporan Hasil Pendampingan Rekonsiliasi Data Jaminan Reklamasi, Pascatambang, dan Kesungguhan Nomor 700/716-Eko/Itprov/II/2021 tanggal 23 Februari 2021. Dalam pendampingannya, Inspektorat menginventarisasi seluruh jaminan atas kegiatan pertambangan dengan cara menyesuaikan pencatatan jaminan tambang dibandingkan dengan bukti fisik yang ada di DPMPTSP Kaltim.

Kemudian merekonsiliasinya bersama dengan Dinas ESDM Kaltim dan melakukan konfirmasi kepada bank selaku pemberi jaminan. Data awal yang digunakan untuk melakukan inventarisasi bersumber dari sistem Otomasisasi Perizinan Online (OPO) yang dimiliki oleh Inspektorat pada tahun 2020. Sementara menurut auditor BPK berdasarkan Berita Acara Wawancara pada 4 Maret 2021, DPMPTSP Kaltim kehilangan data base sistem OPO di komputernya pada 8 Januari 2021. Sebagaimana telah dilaporkan kepada Kapolsek Samarinda Ilir dengan nomor surat 180/077/DPMPTSP-I/2021. Kehilangan tersebut diperparah dengan tidak adanya data cadangan atau data back up-pan.

“Soft file data perizinan tersebut adalah data-data perizinan dan juga berupa data jaminan reklamasi, pascatambang, dan kesungguhan. Selama menggunakan sistem OPO, DPMPTSP hanya mengandalkan data OPO dan tidak mempunyai data cadangan (back up data),” ungkap auditor BPK.

Padahal data-data tersebut mencatat nilai jaminan atas kegiatan pertambangan yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim yang terdiri dari jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, dan jaminan kesungguhan yang per 31 Desember 2020 senilai Rp1,97 triliun, dan mengalami kenaikan senillai Rp275,461 miliar atau 16,24% sejak 2019. Meski begitu, Inspektorat Daerah dapat melakukan inventarisasi sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pendampingan Rekonsiliasi Data Jaminan Reklamasi, Pascatambang, dan Kesungguhan Nomor 700/716Eko/Itprov/II/2021. Inspektorat Daerah Kaltim melaporkan, terdapat pengurangan nilai jaminan kegiatan tambang tahun 2020 sebesar Rp446.175.053.990,88 yaitu jaminan yang ada di DPMPTSP Kaltim.

Pengurangan nilai jaminan tersebut dikarenakan adanya jaminan yang telah diserahkan di tahun 2020 dengan jumlah jaminan sebanyak 124 jaminan. Namun, saat dilakukan pengecekkan, dokumennya sudah tidak ditemukan dan pencatatannya sudah diserahkan.

“Dari 124 jaminan tersebut, sampai dengan berakhirnya pendampingan Inspektorat, hanya ada satu jaminan yang telah dilengkapi dengan dokumen Berita Acara Penyerahan Fisik Jaminan Tambang,” ungkap auditor BPK dalam laporan auditnya.

Selanjutnya , terdapat pengurangan tahun berjalan pada jaminan tambang yang dikelola langsung oleh DPMPTSP Kaltim sebesar Rp4.491.358.117.

“Karena status jaminan tambang belum diserahkan, seharusnya sudah diserahkan sebanyak enam jaminan,” sebut auditor.

Dari nilai Jaminan per 31 Desember 2020, terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00. Mutasi keluar ini terjadi karena penyerahan jaminan tambang kepada perusahaan yang tidak dapat dikelompokkan oleh DPMPTSP.

“Apakah disebabkan karena pencairan jaminan reklamasi atau perpanjangan masa berlaku karena tidak lengkapnya dokumen pendukung yang tersimpan di DPMPTSP,” ujar auditor.

Penyerahan SK dan Jaminan Reklamasi yang berupa deposito/bank garansi ini dibuktikan dengan adanya Berita Acara Penyerahan Fisik Jaminan Tambang dari DPMPTSP kepada Perusahaan. Berita Acara Penyerahan Fisik Jaminan Reklamasi dari DPMPTSP kepada Perusahaan juga dimaksudkan untuk penyerahan jaminan yang telah kedaluwarsa kepada Perusahaan agar diperpanjang masa berlakunya dan nantinya akan diserahkan kembali kepada DPMPTSP. Dokumen tersebut berupa Berita Acara Penyerahan Jaminan Kepada Perusahaan dari DPMPTSP, SK Persetujuan Gubernur atas Pencairan Jaminan Reklamasi, dan Persetujuan Teknis dari Dinas ESDM.

“Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp219.088.300.152,76,” sebut auditor. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: