January 21, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pakar Hukum Tata Negara: Paslon Peraih Suara Terbanyak Juga Berpotensi Didiskualifikasi

Dr Abdul Aziz Hakim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Akademisi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara yang juga salah satu kontestasi dalam pilkada di Maluku Utara Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH mengingatkan bahwa proses atau tahapan pilkada belum selesai sebelum Mahkamah Konstitusi RI memutus siapa yang menang dan kalah dalam kontestasi tahun ini.

Menurut Aziz, bagi mereka yang meraih suara tertinggi belum ada jaminan pasti untuk memenangkan pilkada.

“Dan sebaliknya, mereka yang meraih suara rendah belum bisa diklaim kalah dalam pertarungan,” ujar Aziz dikutip dari tandaseru.com

Sistem hukum pemilu atau Pilkada kita, kata dia, sangat memungkinkan peraih suara tertinggi bisa saja tidak memenangkan pertarungan jika terbukti oleh majelis hakim konstitusi melakukan pelanggaran berat seputar tahapan Pilkada.

Doktor lulusan Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini memberikan contoh beberapa daerah seperti kabupaten Boven Digoel, dan Yanimo di Papua serta kabupaten Sabu Raijua di NTT.

“Dan beberapa kabupaten lainnya terbukti mahkamah mendiskualifikasi paslon yang meraih suara tertinggi yang selisihnya jauh dari paslon lain,” tuturnya.

Aziz juga menyatakan, ada potensi besar dalam pilkada 2024 Mahkamh Konstitusi RI akan memutus diskualifikasi atau pembatalan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pleno KPU, jika ada pelanggaran yang sejenis seperti terjadi di beberapa daerah tersebut.

“Tradisi dan sistem hukum kepemiluan kita sangat menjamin adanya diskualifikasi karena sudah banyak putusan MK yang akan dijadikan jurisprudensi pada proses sidang kali ini,” papar Sekretaris DPP APHTN-HAN ini.

Menurut Aziz, pihaknya sangat menghargai hasil pleno rekapitulasi KPU karena itu merupakan proses hukum kepemiluan. Akan tetapi hasil pleno ini merupakan hasil perolehan sementara jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI.

“Dalam konteks penegakan hukum kepemiluan kita sangat menghargai putusan KPU soal hasil perolehan suara, tetapi hal ini masih bersifat sementara jika ada gugatan,” jabarnya.

Aziz juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Maluku Utara, agar memahami benar sistem hukum kepemiluan agar tidak terjebak dengan informasi yang sesat terkait sistem hukum kepemiluan.

“Prinsipnya bahwa proses pilkada sudah memasuki babak akhir sehingga jika masih ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi kita sebagai warga negara yang baik harus taat hukum dengan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi RI untuk memutus siapa yang kalah dan menang dalam pilkada ini serta apakah dalam putusan nanti akan ada pemungutan/perhitungan suara ulang. Mekanisme gugatan/permohonan ke Mahkamah Konstitusi RI merupakan ruang ideal bagi pencari keadilan demokrasi dan konstitusi dan sebagai ikhtiar akhir yang diberikan oleh negara kepada warganya untuk menuntut pemilu yang jurdil dan berintegritas,” tandasnya.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: