January 24, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Nasib Interpelasi ke Isran Berlanjut ke Sidang Paripurna

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Terjadinya dualisme Sekretaris daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Timur sudah berlangsung berbulan – bulan dipemerintahan provinsi Kaltim. Isran Noor selaku gubernur belum memfungsikan Abdullah Sani yang sudah definitif oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018. Isran justru tetap memfungsikan Plt Sekdaprov M. Sabani. Gubernur pun tidak memberikan penjelasan kepada DPRD Kaltim maupun ke publik atas sikapnya itu.

Tak terbukanya gubernur soal sikap itu membuat wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim meradang dan mulai muncul aspirasi agar Dewan mengambil sikap dengan menggunakan hak interpelasi. Gagasan itu muncul pertama kali dilontarkan Syafruddin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), anggota dewan pun terbelah. Pro dan kontra diterjadi dikalangan politisi maupun di masyarakat.

Syafruddin

Dewan secara kelembagaan tidak tinggal diam menyikapi masalah tersebut. Bahkan Selasa, (17/12) dikabarkan DPRD Kaltim melakukan paripurna untuk membuat keputusan politik, apakah menyetujui hak interpelasi atau menolak.

“Ya besok paripurna,” ujar Syafruddin pada kalpostonline, Senin (16/12/19).

Ketika ditanya alasan dirinya meminta hak interpelasi dilakukan, mantan aktivis PMII ini mengatakan hanya sekedar untuk menanyakan alasan gubernur yang belum memfungsikan Abdullah Sani selaku sekda yang sudah diputuskan Presiden Jokowi.

“Kita mau bertanya ke gubernur kenapa beliau masih menunjuk Plt, sedangkan ada sekda Definitif. Ini saja alasan kita kenapa kita ajukan hak interpelasi,” ujar Syafruddin.

Untuk sidang paripurna ini, Ketua DPRD Kaltim telah mengirim surat pada seluruh anggota DPRD Kaltim untuk menggelar sidang paripurna dengan agenda penjelasan menurut hukum atas usulan interpelasi oleh juru bicara pengusul. Kemudian tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Kaltim dan dilanjutkan dengan keputusan politik, persetujuan atau penolakan penggunaan hak interpelasi. Surat ketua DPRD Kaltim No.005/1.1-1332/Set.DPRD tertanggal 16 Desember itu ditanda tangani Ketua DPRD Kaltim Makmur Hapk.

Kabarnya sejumlah aktivis pun akan mengikuti sidang paripurna tersebut, untuk mengetahui bagaimana para wakil rakyat rapat dan mengambil keputusan politik terhadap gubernur.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: