Makmur HAPK Lawan Partai Golkar, Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Samarinda
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pada 6 September 2022 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memutus Perkara Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr, dengan mengabulkan gugatan Makmur HAPK terhadap H. Hasanuddin, DPP Partai Golkar, Airlangga Hartanto, Lodewijk F Paulus, DPD Partai Golkar Kaltim Rudy Mas’ud atas nama Muhammad Husni Fahruddin, dan juga terhadap Fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono.
Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur, banding yang diajukan H. Hasanuddin, DPP, DPD dan Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim dikabulkan Majelis Hakim PT Kalimantan Timur yang diketuai Purnomo Amin Tjahjo. SH,MH
Pada Rabu, 30 November 2022 dalam Putusan Banding bernomor: 169/PDT/2022/PT SMR itu, Majelis Hakim memutuskan, menerima permohonan banding dan membatalkan putusan PN Samarinda Nomor: 2/Pdt.G/2022/PN.Smr tanggal 6 September 2022 yang dimohonkan banding. Amar putusan dalam pokok perkara itu menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum terbanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya putusan tersebut.
“Betul ada putusan. Alhamdullilah Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 2/Pdt.G/2022/PN.Smr tanggal 6 September 2022. Putusan itu dibacakan Rabu 30 Nopember 2022,” jelas Muhammad Husni Fahruddin melalui ponselnya, Kamis (1/12/22).
Politisi muda yang juga seorang pengacara ini menjelaskan, sengketa tersebut merupakan sengketa perbuatan melawan hukum, sedangkan sengketa yang lalu adalah perselisihan partai politik.
“Perlu dipahami bahwa ini sengketa perbuatan melawan hukum, sedangkan sebelumnya dalam perkara perselisihan partai politik, baik administrasi, surat keputusan dan lainya telah inkraht , atau putusan berkekuatan hukum tetap yang menyebabkan keluarnya SK Mendagri. Sehingga dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Pak H. Hasanuddin Masud selaku Ketua DPRD Kaltim yang baru menggantikan Pak Makmur,” pungkas Ayub sapaan Akrab Muhammad Husni Fahruddin yang juga Ketua Laskar Kutai Kaltim .
Sebagaimana pernah ditulis, PN Samarinda dalam Pokok Perkara memutuskan, menyatakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 161.64-4353 Tahun 2019 tanggal 25 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, berlaku sejak Tahun 2019 s/d tahun 2024. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Surat keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sisa Masa Jabatan 2019-2024.Surat Tergugat II Nomor: 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal permohonan Persetujuan pergantian pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa jabatan 2019-2024. Surat Nomor: 002/ A.201/FPG-LPR/III/2021 Perihal usulan pergantian ketua DPRD Kalimantan Timur 2019-2024 sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Surat Tergugat II nomor: 108/DPD/GOLKAR/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal usulan pergantian ketua DPRD Kaltim. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.835.500. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. (AZ)