KUD Tani Maju Minta Perlindungan Hukum ke Dishut, Muhtar: Kami juga Lapor Kapolri
SAMARINDA, KALPOSTONINE | Persoalan KUD Tani Maju di Desa Batuah Kutai Kartanegara dengan PT.Karya Putra Borneo (KPB) belum juga berakhir terkait Lintas Jalan Houling milik KUD Tani Maju yang jalannya dilalui PT.Karya Putra Borneo beserta mitranya. Komisi I DPRD Kaltim sudah memidiasi keduanya, namun langkah itu belum membuahkan hasil. Kini pihak koperasi memohon Perlindungan Hukum dan sekaligus mengajukan Keberatan kepada Dinas Kehutanan Kalimantan Timur.
Melalui surat Nomor KUD Tani Maju yang ditandatangani managernya bernama Muhtar menguraikan bahwa permasalahan lahan milik KUD Tani Maju berhadapan dengan PT Karya Putra Borneo. Menurut KUD Tani Maju, berdasarkan notulen rapat Komisi I DPRD kalimantan Timur hari selasa tanggal 8 November 2022 yang disampaikan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur pada point 2c sebagai berikut: jalan houling yang digunakan oleh PT. KPB adalah jalan houling lama bekas jalan Logging HPH eks PT. Wayer Houser Indonesia tahun 1971 yang sebagian berada di segmen Tahura dan sebagian lagi berada Di areal APL.
Kemudian berdasarkan notulen rapat Komisi I dan Komisi III DPRD Kalimantan Timur hari selasa tanggal 20 Desember 2022. yang disampaikan oleh UPTD tahura pada point 3a adalah, perjanjian kerjasama yang dimiliki oleh PT. KPB untuk menggunakan kawasan hutan sebagai jalan houling batu bara hanya berlaku di dalam wilayah tahura, sedangkan jalan yang masuk wilayah APL tidak berlaku ketentuan perjanjian kerjasama tersebut. Dalam surat itu diuraikan pula tentang Surat Tanah dan koordinat kepemilikan tanah, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No:SK 6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021. Surat keterangan dari BPKH wilayah IV samarinda No.S262/BPKH.IV/ISDHL/PLA.2/3/2022.
Muhtar juga mengungkapkan adanya Proses Hukum di Polres Kutai Kartanegara dan telah dilakukan pengambilan koordinat oleh Pihak Penyidik Polres Kutai Kartanegara. Di sebut pula Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dengan PT Karya Putra Borneo Nomor : 073/384/TBS-11/2018, Nomor:KPB/MGT-DIR/2018/X11/100 Tanggal 17 Desember 2018 tentang Pemanfaatan Jalan Eks HPH sepanjang +- 6.7 KM. Adanya informasi tentang Permohonan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dengan PT Karya Putra Borneo. Pada RDP Komisi I DPRD prov. Kaltim Berdasarkan hasil notulen RDP tersebut, Dinas kehutanan prov Kaltim menyatakan bahwa jalan yang dikerjasamakan adalah ex jalan Wayer houser selebar 3 meter selebihnya adalah APL, namun PT. KPB tetap bersikeras bahwa semua jalan tersebut masuk kedalam kawasan tahura, oleh karena itu Kami meminta kepada dinas kehutanan Prov Kaltim hal- hal untuk dibuatkan surat klarisifikasi tertulis terkait objek jalan yang dikerjasamakan hanya sebatas 3 meter.
“Keberatan terhadap upaya perpanjangan kerjasama antara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dengan PT Karya Putra Borneo. Karena sampai saat ini, Kami masih dirugikan dengan adanya kerjasama antara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dengan PT Karya Putra Borneo. Oleh karena itu Kami berharap Bapak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur tidak menindaklanjuti permohonan perpanjangan kerjasama yang diajukan oleh PT. Karya Putra Borneo,” tulis KUD Tani Maju.
Muhtar selaku Manager KUD Tani Maju ketika di konfirmasi membenarkan surat tersebut, bahkan Dia menjelaskan jika KUD akan bersurat ke Kapolri.
“Benar itu surat KUD Tani Maju, kami juga sudah mempersiapkan surat untuk mengadu ke Kapolri,” katanya melalui ponselnya kemarin. (AZ)