KPPU: Terbukti Bersekongkol, Bupati PPU Harus Sanksi Panitia Lelang

PENAJAM, KALPOSTONLINE | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan terbukti adanya persengkongkolan dalam penentuan pemenang lelang Pembangunan Jaringan Distribusi Air Bersih (Multiyears) tahun anggaran 2015 -2018 di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang di kelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PPU.
Baca Juga:
- Lelang Semu, Proyek Jaringan Air Bersih di PPU Melanggar UU Persaingan Usaha
- Pejabat PPU Bantah Instruksikan Mantan Kades Rekayasa Surat Tanah
Pada 15 November 2015, POKJA ULP atau pantia lelang mengumumkan PT Rajawali Jaya Sakti Contrindo yang beralamat di Jl. Rajawali I No,119 Makassar sebagai pemenang tender dengan harga penawaran terkoreksi Rp44.324.000.
Namun, sebagaimana tertuang dalam Putusan KPPU tertanggal 9 November 2020 tersebut, KPPU merekomendasikan agar bupati PPU memberikan sanksi kepada POKJA lelang Pembangunan Jaringan Distribusi Air Bersih karena dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
“Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang dimana personil Pokja berasal untuk memberikan sanksi hukuman disiplin karena telah sengaja tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku sebagai panitia tender atau penyelenggara tender kepada Terlapor IV yaitu Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditugaskan,” bunyi putusan KPPU.
Tidak hanya itu, KPPU juga merekomendasikan pula agar Kepala ULP Dinas Pekerjaan Umum, Pengairan, dan Tata Ruang Kabupaten PPU untuk memberikan pembinaan kepada Terlapor IV terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa, dengan melakukan sosialisasi dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada seluruh pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansi terkait sehingga pelelangan berikutnya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah.
KPPU juga meminta kepada bupati atau pejabat terkait agar menginformasikan kepada KPPU tentang pelaksanaan sanksi tersebut.
“Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara dan/atau Dinas Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang agar menyampaikan mengenai pelaksanaan sanksi hukuman disiplin tersebut kepada KPPU,” ujar Hakim KPPU dalam Putusan KPPU Perkara Nomor 22/KPPU-I/2019.
Adapun yang ditunjuk menjadi Ketua POKJA ULP saat itu yakni Anang Widianto yang saat ini menjabat sebagai Kabag Kesra Kabupaten PPU.
Dalam Putusan yang dibacakan pada Selasa, 10 November 2020, Majelis KPPU menyatakan, PT Rajawali Jaya Sakti Contrindo (Terlapor I), PT Indah Seratama (Terlapor III), dan POKJA ULP Barang/Jasa Kabupaten PPU (Terlapor IV) melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PT Perdana Sejahtera Utama (Terlapor II) sendiri tidak terbukti melakukan pelanggaran pasal tersebut.
Terkait dengan persyaratan lelang, Terlapor IV (POKJA ULP) tetap meluluskan Terlapor I dan Terlapor III, padahal Terlapor I dan Terlapor III tidak dapat memenuhi adanya Sertifikat ISO 13477 dan ISO 4427. Bahkan Terlapor IV (POKJA ULP) menggugurkan PT Rosa Lisca pada tahap evaluasi kualifikasi walaupun dalam dokumen penawaran telah melampirkan sertifikat ISO 13477 dan ISO 4427. Atas tindakan tersebut, maka Majelis KPPU meniali Terlapor IV (POKJA ULP) dapat dikategorikan telah melakukan tindakan pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender. (AZ)