February 10, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kinerja Dewan Tak Ganggu Kasus Dana Jamrek di Kejati

M Udin

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kasus dugaan penyimpangan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) sudah 3 bulan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kasus itu dilaporkan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur-Utara saat aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Tinggi provinsi Kaltim pada Kamis (14/7/2022) lalu. Sedangkan wakil rakyat di DPRD Kaltim berencana membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mendalami masalah pertambangan di daerah ini seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), penyaluran CSR hingga persoalan kasus dana jamrek.

Ada ke kekhawatiran kinerja dewan itu akan berbenturan dengan kinerja aparat Kejaksaan Tinggi Kaltim. Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin yang membidangi hukum dan pemerintahan ketika diminta tanggapanya terkait dengan persoalan tersebut mengutarakan, bahwa hal itu tidak akan mengganggu kinerja aparat penegak hukum, bahkan kinerja dewan bisa membantu dalam proses penegakan hukum.

“Legislatif itu kan ada fungsi pengawasan, hasil dari fungsi pengawasan bisa saja dalam bentuk rekomendasi ke aparat penegak hukum bila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus dana jamrek Artinya dewan bisa bersinergi dengan kejaksaan untuk membongkar kasus yang merugikan keuangan negara dan terjadinya kerusakan lingkungan,” kata M.Udin, Minggu (23/10/22).

Pada Selasa, 14 Desember 2021 dan Kamis, 16 Desember 2021 di ruang rapat APT Pranoto Kantor DPMPTSP Kaltim melalui Bidang Layanan Perizinan dan Non Perizinan menggelar rapat dengan agenda membahas prosedur dan klarifikasi data jamrek yang direncanakan untuk pencairan serta penempatan kembali dan konfirmasi kelengkapan dokumen yang diserahkan kepada Kementerian ESDM RI. Rapat itu dipimpin Kabid Perizinan DPMPTSP Kaltim, dihadiri Dinas ESDM Kaltim, Perwakilan Bank serta beberapa perusahaan terkait.

“Persoalan ini harus jelas, siapa saja perusahaan yang diproses pencairan dana jamrek, berapa nilainya. Pihak bank yang hadir bank apa saja. Karena itu Komisi I dan Komisi II perlu mendalami jika saat pencairan tersebut persoalan dana jamrek kewenanganya masih berada di daerah,” katanya lagi.

Mulanya pencairan dana jamrek dan pascatambang dilakukan Dinas ESDM Kaltim dan sisanya kemudian diserahkan ke DPMPTSP Kaltim pada 31 Desember 2018. Kemudian, pada tahun yang berikutnya menjadi temuan auditor negara sebagaimana hasil pendampingan Rekonsiliasi Data Jamrek, Jaminan Pascatambang, dan Jaminan Kesungguhan Nomor 700/716Eko/Itprov/II/2021 yang dilaporkan Inspektorat Daerah Kaltim. Dari reviu terdapat pengurangan nilai jaminan kegiatan tambang tahun 2020 sebesar Rp446.175.053.990,88 yaitu jaminan yang ada di DPMPTSP Kaltim. Auditor negara menyebut, pengurangan nilai jaminan tersebut dikarenakan adanya jaminan yang telah diserahkan di tahun 2020 dengan jumlah jaminan sebanyak 124 jaminan. Namun, saat dilakukan pengecekan, dokumennya sudah tidak ditemukan dan pencatatannya sudah diserahkan.

Dana jamrek atau pascatambang per 31 Desember 2020 yang dikelola DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78. Dari jumlah itu terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00. Dari mutasi senilai Rp450.666.412.107,88 tersebut terdapat mutasi keluar yang patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu senilai Rp219.088.300.152,76 yang tanpa dilengkapi dokumen. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: