April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ketua Pansus Desak Polisi Bongkar Pemain di Balik 21 IUP Palsu, Pusat Diminta Tindak PT. Tata Kirana Megajaya

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pansus Investigasi pertambangan DPRD Kaltim menyatakan 21 IUP palsu sangat nyata dan sebagian sudah melakukan kegiatan operasi produksi. Perbuatan pelaku memanfaatkan IUP bodong itu sangat merugikan negara dan merusak Lingkungan. Aparat penegak hukum seperti polisi di desak untuk membongkar aktor intelektual pemain dibalik terbitnya 21 IUP palsu.

“Pansus telah merampungkan kerjanya dengan memastikan bahwa 21 IUP palsu, sekarang pansus akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib, untuk memutuskan dan memastikan siapa yang bermain di balik lahirnya 21 IUP Palsu. Kita tunggu proses yang berjalan di pihak yang berwajib,” tegas Syafruddin ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim pada media ini, Selasa (28/3/23) di ruang Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Panitia Khusus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim dan Tim pemerintah provinsi Kalimantan Timur Rabu (8/3/23) melakukan sidak di Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Panajam Paser Utara. Pansus memastikan Ijin Usaha Pertambangan PT. Tata Kirana Megajaya palsu dengan SK. Gubernur Kaltim Nomor 503/696/IUP-OP/DPMPTSP/VIII/2020. ditanda tangani Gubernur Isran Noor 13 Agustus 2020. Perusahaan ini termasuk dalam surat pengantar gubernur kedua tertanggal 21 September 2021 yang ditujukan ke Kementerian ESDM RI.

Pansus secara nyata perusahaan itu sedang melakukan kegiatan produksi pertambangan batubara dan truk pengangkut melintas di jalan umum milik pemerintah. Meskipun memiliki IUP palsu, PT.Tata Kirana Megajaya dengan leluasa dan sangat berani terbuka melakukan penambangan batubara disiang hari, bahkan perusahaan ini juga sudah punya rencana membangun 4 jetty untuk lokasi pengapalan hasil batubara ilegal. Pansus seperti ragu dengan penegakan hukum di daerah ini sehingga meminta pemerintah pusat yang bergerak.

“PT.Tata Kirana Megajaya membuat masyarakat banyak protes dan juga mengganggu akses ke IKN. Maka pusat jangan tinggal diam dan harus bersikap tegas pada PT.Tata Kirana Megajaya ini. Pansus sudah menyatakan tegas PT.Tata Kirana Megajaya bagian dari 21 IUP palsu,” tegas politisi senior yang juga ketua DPW PKB Kaltim. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: