January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ketua Komisi II Tak Setuju Pansus Perusda Listrik di Bentuk

Nidya Listiyono

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang Perusda Ketenagalistrikan DPRD Kaltim dalam menyikapi masalah yang menimpa perusahaan itu bersama dengan anak perusahaaanya yaitu PT.Cahaya Fajar Kaltim (CFK) masih terjadi pro dan kontrak. Anggota Komisi I Marthinus menganggap pansus itu layak di bentuk. Namun pendapat Marthinus nampaknya berbeda pandangan dengan pimpinan komisi II.

” Tidak perlu di bentuk pansus karena ada komisi II yang membidangi, karena kita terus memonitoring perusda perusda ini,” jelas Nidya Listiono ketua Komisi II DPRD Kaltim melalui ponselnya Senin (17/7/23).

Persoalan Perusda Ketenagalistrikan ini mulai menjadi perhatian ketika ada putusan PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya, terkait dengan PT.CFK. Kemudian semakin terbuka ke publik sejumlah persoalan lainya ketika RDP diselenggarakan komisi II dengan pihak Perusda dan anak perusahaanya (PT.CFK). Namun komisi II menilai bahwa masalah itu tetap dikembalikan pada komisi II dan belum saatnya dibentuk pansus

” Menurut Saya, tetap di kembalikan ke tupoksi komisi,” pungkas politisi Partai Golkar.

Sejak tahun 2022 PT. CFK tidak menyerahkan deviden kepada Perusda Ketenagalistrikan Kalimantan Timur. Berdasarkan penjelasan dari manajemen PT. CFK bahwa deviden tersebut tidak disetorkan karena adanya masalah hukum antara PT. CFK dengan pihak ketiga yang saat ini sedang dalam proses di pengadilan

Persoalan yang dihadapi PT. CFK lainya yang berdampak terhadap jalannya bisnis adalah adanya pergantian direksi pada tanggal 6 Juni tahun 2022 yang berdampak terhadap kinerja perusahaan terutama masalah laporan keuangan.

Persoalan PT. CFK anak perusahaan Ketenagalistrikan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi II DPRD Kaltim pada Selasa 4 Juli 2023 di Gedung D DPRD Kaltim.

Dalam RDP itu mengungkap pula, bahwa terkait pelunasan Deviden tahun buku 2022, Perusda telah menyurati PT. CFK tapi tidak pernah ada jawaban tertulis, terutama sejak di pegang Dirut PT. CFK saat ini.

Saat ini PT. CFK memiliki utang ke Kreditur sebesar Rp. 380 Miliar dan utang ke Bank Panin sebesar RP. 500 Miliar.

Disisi lain PT.CFK bermasalah dengan mitra kerjasamanya, yaitu PT.Graha Benua Etam. Bahkan kasus ini telah bergulir ke ranah hukum. Pengadilan Negeri Surabaya Kamis 22 Juni 2023 Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) dari PT. Graha Benua Etam (PT.GBE).

Kemudian adanya persoalan saham pribadi, soal saham pribadi ini sudah menjadi perhatian DPRD Kaltim sejak lama.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: