February 10, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kerugian Rp199 Miliar Akibat Penambangan Tanpa Izin, Wagub Surati 3 Kepala Dinas

Hadi Mulyadi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2021 No: 20.B/LHP/XIX.SMD/V/2022, Tanggal 20 Mei 2022 mengungkapkan, aktivitas pertambagan di Kaltim mengakibatkan kerugian senilai Rp199 miliar.

Dari tangkapan foto satelit Google Earth dan Polygon diketahui, luasan void maupun luasan terganggu yang belum direkalmasi terdapat di dua titik koordinat yang tidak memiliki izin. Dari citra satelit tersebut diperoleh luas area atau lingkungan yang rusak sekitar 168,9 hektar, dengan nilai kerugian lingkungan minimal Rp199,223 miliar.

“Rincian 168,9 hektar lingkungan yang rusak terdiri dari void seluas 127,81 hektar dan luasan terganggu yang belum direklamasi 41,09 hektar,” kata auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim dalam laporannya.

Menurut BPK, berdasarkan perhitungan atau estimasi menggunakan data dari Inspektur Tambang dan perusahaan tambang yang berada di Kaltim, diperoleh angka kerugian atas kerusakan lingkungan seluas 168,9 hektar itu minimal Rp199,223 miliar.

“Perhitungan kerugian tersebut terdiri dari kerugian atas backfilling sebesar Rp178,935 miliar (Rp1,4 miliar x 127,81 hektar) dan kerugian atas lahan terganggu yang belum dilakukan reklamasi sebesar Rp20,289 miliar (Rp102.233.562,oo x 168,9 hektar) + (Rp17.890.873,35 x 168,9 hektar),” papar auditor BPK melanjutkan.

Atas temuan itu, Pemprov Kaltim melalui Wakil Gubernur Hadi Mulyadi menyurati 3 kepala dinas yaitu Kepala Dinas ESDM Kaltim, Kepala DPMPTSP Kaltim dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaitim.

“Potensi kerugian minimal sebesar Rp199.223.017.130,62 atas penambangan tanpa izin bersama dengan pihak aparat penegak hukum atau institusi terkait lainnya,” kata Hadi Mulyadi dalam surat Nomor : 700/1981/ltprov/2022.

Dia juga meminta tindak lanjut yang sudah dilakukan disampaikan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim yang ditebuskan kepada Inspektorat Kaltim paling lambat 1 bulan setelah surat tersebut diterima. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: