April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kepala ESDM Kaltim Banding

Kantor Dinas ESDM Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dua perusahaan pertambangan menggugat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Perusahaan itu adalah PT. Sinar Ashri dengan Nomor Perkara 31/G/TF/2022/PTUN.SMD tanggal pendaftaran Selasa 23 Agustus 2022. Gugatan selanjutnya dilayangkan oleh PT. Buana Persada Ashri dengan Nomor Perkara 32/G/TF/2022/PTUN.SMD tertanggal Selasa, 23 Agustus 2022 dengan klasifikasi perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual.

Untuk PT. Sinar Ashri dalam amar putusanya Hakim mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tindakan Tergugat berupa tidak mengikutsertakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT. SINAR ASHRI dalam daftar yang diajukan ke Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) untuk dilakukan rekonsiliasi dan dimasukkan dalam database Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada Kementerian ESDM, adalah Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).

Mewajibkan Tergugat untuk memproses pengiriman Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PENGGUGAT PT. SINAR ASHRI agar dapat dimasukkan dalam daftar rekonsiliasi sehingga menjadi database Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul akibat sengketa ini sebesar Rp. 496.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah).

Putusan yang sama juga di dapat PT. Buana Persada dengan Nomor Perkara 32/G/TF/2022/PTUN.SMD, Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah atau Tindakan Faktual.Tanggal pendaftaran Senin, 23 Agustus 2022. Majelis Hakim dalam amar putusanya mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Menyatakan Tindakan Tergugat berupa tidak mengikutsertakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT. Buana Persada Asri dalam daftar yang diajukan ke Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) untuk dilakukan rekonsiliasi dan dimasukkan dalam database Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada Kementerian ESDM, adalah Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).

Mewajibkan Tergugat untuk memproses pengiriman Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PENGGUGAT PT. Buana Persada Asri agar dapat dimasukkan dalam daftar rekonsiliasi sehingga menjadi database Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM); Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul akibat sengketa ini sebesar Rp. 496.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah). Putusan ke dua perusahaan itu dibacakan pada Rabu Januari 2023.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur tidak tinggal diam dengan putusan tersebut. Kadis melakukan Upaya banding untuk kedua perusahaan, permohonan banding pun didaftarkan Selasa 17 Januari 2023 sebagaimana dilansir situs Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: