April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kelompok Tani dan Warga Dusun Batu Hitam Adukan PT. MHU ke DPRD Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Perusahaan pertambangan batubara PT. Multi Harapan Utama (MHU) diadukan ke Komisi I DPRD Kaltim oleh Kelompok Tani Sri Warga dan masyarakat Dusun Batu Hitam. Pengaduan ini dikuasakan kepada DPC Projo dan KBPP Kutai Kartanegara. Dalam aduan itu diceritakan, PT. MHU meninggalkan dampak negatif akibat kegiatan pertambangan terbuka (open pit) sejak awal 2013 sampai dengan akhir tahun 2016 di wilayah Dusun Batu Hitam. Hingga kini PT MHU belum dinilai masyarakat belum menyelesaikan tanggung jawabnya.

Seperti Lahan persawahan seluas 5,2 Ha yang terdampak banjir selama 5 tahun tidak dapat lagi ditanami padi, sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi dari PT. MHU. Kemudian perusahaan juga belum menormalisasi parit sepanjang 1880 meter yang telah dibuat pemerintah hingga sekarang ini. Berdasarkan berita acara pada Kamis 24 Maret 2022 dalam rapat koordinasi di Kantor Desa Loa Duri Ulu, PT MHU disebut menghilangkan parit sepanjang 1800 meter itu untuk pembuangan OB. Kemudian perusahaan telah menghilangkan parit sepanjang 2000 meter yang juga dibuat oleh Pemprov Kaltim untuk pembukaan tambang batubara.

Selanjutnya, PT. MHU juga menghilangkan mata air pegunungan dan waduk penampungan mata air yang digunakan untuk mengairi persawahan dan untuk mandi, cuci, kakus (MCK) di rumah warga yang dialirkan melalui pipa 2,5 inc. Perusahaan ini diadukan pula karena menghilangkan 4 buah embung penampungan air ukuran 15×15 meter yang dibangun oleh Pemprov Kaltim. Persoalan itu semua tertuang dalam surat DPC Projo – KBPP Polri Kutai Kartanegara ke DPRD Kaltim yang ditandatangani Ketua KBPP Polri Kukar M. Sumarji dan ketua DPC Projo Sigit Nugroho.

Karena belum ada pertanggungan jawab dari perusahaan kepada masyarakat terdampak maupun Pemprov Kaltim, kuasa kelompok Tani dan warga itu meminta kepada wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud merespons aduan tersebut dengan meminta kelompok tani, masyarakat, DPC Projo Kukar dan pimpinan PT. MHU untuk mendampingi Komsi I DPRD Kaltim yang akan meninjau ke lokasi. Repsons ketua DPRD Kaltim tersebut tertuang melalui surat Nomor 005/III.2-1408/Set.DPRD tertanggal 26 September 2022. Hingga berita ini ditayangkan, Kalpostonline belum dapat mengkonfirmasi manajemen PT. MHU. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: