April 16, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kejati Siap Terima Laporan Pansus Investigasi Tambang

Toni Yuswanto

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memberikan tanggapan atas pernyataan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim yang akan melaporkan kasus Dana Jaminan Reklamasi dan 21 IUP yang terindikasi ada unsur korupsi.

“Laporan akan diterima dan diproses sesuai mekanisme yang ada,” kata Toni Yuswanto, SH.MH Kasi Penkum Kejati Kaltim.

Dia juga menjelaskan bahwa melaporkan perbuatan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum adalah merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, karena itu pihak Kejati Kaltim selalu terbuka untuk itu.

“Silahkan saja melaporkan, melaporkan dugaan korupsi merupakan hak siapa saja. Kapan pun bisa, monggo silahkan,” pungkasnya.

Panitia Khusus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim berencana akan membawa kasus 21 IUP palsu dan dana jamrek cair tanpa dilengkapi dokumen dengan nilai ratusan miliar ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Hal itu diungkapkan wakil ketua pansus Muhammad Udin pada media ini Rabu (8/3/23) di sela sela sidak di PT.Tata Kirana Megajaya . ” Kasus 21 IUP palsu ini bukan semata soal tanda tangan gubernur, tapi persoalan lain dibalik tanda tangan itu. Anda lihat sendiri akibat tanda tangan yang di duga palsu itu ada penambangan ilegal yang pada akhirnya negara rugi dan lingkungan rusak. Ada indikasi korupsi, Itulah kenapa Kejati yang kita minta mengusut kasus ini,” tegas M Udin.

Perusahaan penambang batubara pengguna IUP palsu ini sebagian sudah ada yang melakukan operasi produksi, karena itu seharus aparat penegak hukum bergerak melakukan tindakan hukum. Keterangan pemerintah provinsi soal 21 IUP palsu ini sudah cukup untuk jadi dasar awal melakukan langkah nyata memberantas Ilegal Mining sebagaimana yang disuarakan Presiden Jokowi.

“Instansi terkait di Pemprov sudah jelas menerangkan 21 IUP itu palsu, sekarang tinggal melakukan tindakan hukum. Perusahaannya juga sudah jelas ada yang produksi seperti diungkap Dinas ESDM Kaltim. Tata Kirana ini kan satu cantoh,” kata wakil ketua Laskar Kutai Kaltim.

Dia juga menyebut dana jamrek yang cair Rp219 tanpa dokumen yang jadi temuan auditor negara seperti BPK harus berlanjut ke ranah penegakan hukum.

“Dana jamrek itu cair kan harus ada dokumen dan itu salah satu syarat, jadi bagaimana tanpa dokumen bisa cair, kan aneh. Pencairan juga harus mendapat persetujuan gubernur, jangan lagi muncul persetujuan gubernur tanda tanganya palsu. Ini juga akan pansus bawa ke Kejaksaan Tinggi,” pungkas politisi muda Partai Golkar. (AZ/QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: