Komisi III Meradang, CV Prima Mandiri Siap Salah
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait dan CV.Prima Mandiri Senin 12 Juni 2023, RDP itu membahas kasus rusaknya jalan provinsi di Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.
Rapat dipimpin ketua komisi III Veridiana Huraq Wang dihadiri wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, wakil ketua komisi II Syafruddin, anggota Sutomo Jabir, H Baba,H Amiruddin, Saefuddin Juhri, Ramadhony Pratama Putra dan ketua komisi I Baharuddin Demu
Awal RDP sudah menghangat karena wakil ketua komisi II Syafruddin mendesak kasus rusaknya jalan itu dibawa ke ranah hukum, hal itu perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera.
“Kita sebagai wakil rakyat belum puas, dalam forum ini saya usulkan agar kasus ini dibawa ke penegak hukum supaya tidak ada lagi kasus begini ke depanya,” tegas Syafruddin
Ketua komisi I Baharuddin Demmu nampak emosi ketika mendengar penjelasan inspektur tambang terkait analisis atau temuan pihak inspektur, karena dinilai kurang tegas.
“Bapak ini kan sudah kelapangan, pada saat lihat lapangan sudah melakukan analisa, pelanggaran yang dilakukan perusahaan, 1,2,3 ,4 pasal ini pasal ini sanksi nya ini. Kalau begini bapak malah lebih binggung, apalagi kami. Kalau bapak tidak paham kasih kami waktu 2 hari nanti saya bikinkan analisanya, sesuai dengan kesalahan perusahaan. Supaya bapak jangan begini ngomongnya, bingung kami,” tegas politisi senior PAN.
Pertanyaan tajam pun dilontarkan anggota Dewan yang lainya seperti Sutomo Jabir, H Baba, Saefuddin Juhri dan juga wakil ketua Dewan Muhammad Samsun, Bahkan pimpinan Rapat sempat veridiana Hura Wang sempat menanyakan kepada inspektur tambang. ” kenapa anda ko sepertinya takutnya,” katanya saat pihak inspektur tambang yang berulang kali melakukan memperbaiki redaksional kesimpulan rapat.
CV. Prima mandiri sempat di cecar pertanyaan oleh H.Baba soal perbaikan sekitar area jalan yang pernah dilakukan perusahaan .” apakah saat itu pihak perusahaan ada melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti PUPR,” tanya H Baba dengan nada tinggi yang dijawab pihak perusahaan siap salah.
Terkait dengan pertanyaan H Baba dan mengakuan pihak CV Prima Mandiri, ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang menjelaskan bahwa pertanyaan anggota komisi III soal itu.
“Pada saat perbaiki jalan sebelumnya longsor terus, ada tidak komunikasi dengan pihak PU saat itu secara teknisnya . itu diakui CV Prima Mandiri itu tidak dilakukan dan beliau (CV Mandiri) menyatakan siap salah. kami tidak masukan itu dalam notulen rapat hari ini karena kami menganggap bahwa pada poin 1 sudah terangkum Rapat yang dilakukan pihak PU dengan CV Prima Mandiri pada saat menyusun perjanjian perbaikan jalan itu,” jelas politisi senior PDIP.
Manager Hubungan Masyarakat CV Prima Mandiri, Zarkasi menjelaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan perizinan, studi kelayakan dan dokumen amdal
“Ada stability study, study kelayakan ada dokumen amdal, nah kita bekerja mengacu ke dokumen itu pak jadi seperti perapian, pengeringan void untuk reklamasi itu sudah menjadi bagian pak. Tapi kita tidak mau menjadi perdebatan perihal itu Adapun selalu berizin izinnya sudah ada itu hanya koordinasi pak. Jadi KTT kami juga sudah menyampaikan dari pertambangan kami akan melakukan pemompaan,” jelas Zarkasi pada media ini usai RDP.
Pihak CV Prima Mandiri mengakui bila pihaknya tidak melakukan koordinasi dengan pihak PU saat melakukan kegiatan untuk menstabilkan jalan.
“Kami tidak berkoordinasi dengan PU jujur , untuk kami melakukan kegiatan perbaikan lereng itu tujuannya untuk menstabilkan jalan,” jelasnya lagi sambil menunjukan sejumlah foto adanya truk roda 10 perusahaan pertambangan batubara yang melewati jalan itu dimalam hari.
Dalam RDP itu menghasilkan sejumlah kesimpulan seperti , Pemprov Kaltim dan CV Prima Mandiri telah menyepakati beberapa hal. Yang paling penting, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara itu akan memperbaiki kerusakan jalan provinsi dalam empat bulan. Sementara untuk reklamasi dan rehabilitasi lahan, perusahaan merampungkan hingga Februari 2024.
Komisi III DPRD Kaltim meminta perjanjian pengajuan perbaikan jalan provinsi sepanjang 948 meter kepada CV Prima Mandiri. Komisi III juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang diwakili inspektur tambang, untuk menginvestigasi IUP yang dipegang CV Prima Mandiri.
Untuk kerusakan jalan yang disebabkan kendaraan over dimensi over loading (ODOL), Komisi III meminta Dinas Perhubungan Kaltim mengawasinya. (AZ)