February 11, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kasus 21 IUP Palsu Belum Ada Pendelegasian Gubernur, Dinas ESDM Belum Bisa Berbuat Banyak

Kepala Dinas ESDM Kaltim Munawwar

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk sejumlah instansi dan institusi, diantaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Dalam rekomendasi itu menyangkut soal Jamrek, dana CRS, PPM dan kasus 21 IUP Palsu yang kini sedang dalam tahap penyidikan di Polda Kaltim.

Rekomendasi pansus terkait 21 IUP untuk Dinas ESDM kaltim a dalah Mendorong Dinas ESDM untuk selalu berkordinasi dengan Kementerian ESDM perihal Surat pengantar yang didalamnya terdapat 21 IUP yang ingin melanjutkan proses penebitan MODI dan MOMS di Kementerian ESDM agar tidak dilanjutkan proses penerbitan izin.

“Meminta kepada Kementerian ESDM, Inspektur Pertambangan dan Dinas ESDM untuk melakukan pengawasan kepada 21 IUP palsu tersebut, agar tidak beroperasi sebelum izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM berdasarkan peraturan perundang- undangan,” kata M. Udin saat menyampaikan laporan hasil kinerja pansus di sidang paripurna ke 14 di gedung B Senin (8/5/23).

Kepala Dinas ESDM Kaltim Munawwar mengutarakan bahwa pihaknya memahami rekomendasi yang disampaikan pansus itu.

“Terkait dengan beberapa rekomendasi pansus, kan ada 4 tadi. Dana PPM, Jamrek, CSR dan pengawasan dan penyelesaian 21 IUP, ” jelas Munawar pada media ini usai paripurna.

Menurut dia, Dinas ESDM belum dapat berbuat maksimal terkait dengan soal kasus 21 IUP palsu karena belum ada pelimpahan kewenangan ke pihak Dinas ESDM dari orang nomor 1 di pemerintahan Kaltim. Kasus itu kata Dia, lagi di investigasi institusi dan instansi terkait.

“Kami garis bawahi, Kenapa kami tidak terlalu banyak berbuat terkait 21 IUP, karena pertama tidak ada pendelegasian ke Dinas ESDM, Sehingga yang diutarakan pansus tadi Inspektorat dan Polda.Sehingga nanti satu pintu yang harus keluar. Kami sebagai pengemban tugas di pertambangan selama tidak diberikan pendelegasian oleh bapak gubernur yang dirugikan dari 21 IUP, kami tidak berbuat. Tunggu hasil investigasi dari inspektorat dan polda,” pungkasnya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: