April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Jalan Nusyirwan Tak Ada Ganti Rugi, Diduga Oknum Bermain: Rp188,04 Miliar untuk Pembebasan Lahan, Termasuk Ringroad II?

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Hingga hari ini 31 orang pemilik sah atas tanah kebun dengan luas 56.985 meter persegi atau kurang lebih 5,6 hektar dilokasi Jl.Nusyirwan Ismail Samarinda belum mendapatkan ganti rugi. Pemilik lahan pun terus melakukan penutupan jalan. Tidak hanya mendapat ganti rugi, para wakil rakyat di kota Samarinda maupun provinsi belum ada yang turun kelapangan melihat fakta yang terjadi.

“Belum ada pak, sampai saat ini belum ada,” tutur Hj. Siti Balqis salah satu korban pemerintah pada media ini, Senin (27/3/2023) di kediamanya.

Sejumlah 31 orang masyarakat pemilik sah atas tanah kebun dengan total luasan 56.985 M2 atau 5,6 hektar berlokasi di Jl. Nursyirwan Ismail atau Ringroad 1 dan 2 Samarinda. tepatnya di RT. 013, RT. 014, RT. 015, RT. 027, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, dan RT. 4O Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Pada tahun 2012, lahan itu di inventarisasi dan ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda melalui Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2013 tentang penugasan pengadaan tanah untuk pembangunan atau pengadaan jalan Ring Road II Kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Samarinda Untuk Pengadaan jalan umum atau pembangunan jalan umum yang saat ini disebut Jalan Lingkar Lok Bahu Pangeran Suryanata, dengan panjang jalan sekitar 7.800 meter2 dan lebar 40 Meter2 yang mana total luasan keseluruhan yang terdampak adalah 56.985 Meter2. Warga pun berharap wakilnya di DPRD Provinsi Kaltim untuk dapat membantu menuntut haknya ke pemerintah.

“Ini Jalan H. Nusyirwan ringroad 2 dibangun tahun 2012, kita dijanjikan 2014 akan di bayar oleh pak Zulfakar ( sekdakot Samarinda). Sampai saat ini kita menunggu belum ada pembayaran, waktu itu disuruh buka rekening dan sampai sekarang belum ada pembayaran. Harapan kami tolong bantu menyampaikan ke pemerintah, gubernur, siapa yang terkait masalah pembayaran ini. Harapan kami ya secepatnya lah, sudah sebelas tahun jalan belum dibayar,” katanya.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengakui jika komisi III belum melakukan turun ke lapangan. Namun dia memastikan bahwa dirinya sudah mengetahui banyak kondisi penutupan jalan, karena rumah dia berada disekitar lokasi itu.

“Saya bolak balik lewat itu, rumahku dekat situ,” kata politisi senior PDIP ini melalui ponselnya.

Sejumlah politisi di DPRD Kaltim pun mempertanyakan kasus ganti rugi yang penuh dengan kejanggalan itu, misalnya ketua komisi I Baharuddin Demu, begitu juga anggota komisi I Jahidin dan M. Udin. Ketua komisi II Nidya Listiono sempat pula menyebut di paripurna “Jika belum dibayar segera selesaikan, namun bila sudah dibayar kemana membayarnya? Jangan sampai ada mafia-mafia tanah, ” kata Nidya Listiono ketua komisi II saat paripurna laporan reses.

Berbagai sumber yang dihimpun media ini diketahui pemerintah provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan pada tahun 2012 dengan total sebesar Rp188,04 miliar. Namun belum diketahui, apakah anggaran itu termasuk untuk pembebasan Jl. Ringroad 1 dan II atau Jalan Nusyirwan Ismail. Tapi dari sumber itu diketahui pula bahwa dana Rp188,04 miliar itu masuk dalam program pembangunan jalan dan jembatan dengan nilai alokasi anggaran Rp2,192 triliun. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: