Jahidin: Tak Perlu Tegang di Lapangan, Tunggu Hasil Proses Hukum

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Komisi I DPRD Kaltim mengingatkan semua pihak yang bersengketa terkait tanah jalan tol Balikpapan Samarinda untuk menahan diri dan mengikuti proses hukum yang berjalan di pengadilan.
” Dilihat dari kacamata hukum, karena ini sudah berperkara di pengadilan tidak perlu lagi tegang – tegang dilapangan, nantinya akan menimbulkan masalah baru. Ini sudah proses hukum, ikuti proses hukum itu. Apa pun putusan pengadilan yang final nanti berkekuatan hukum tetap , itulah yang kita hormati bersama .” ujar Jahidin Anggota komisi I pada media ini dilokasi pengecekan batas tanah di Patok Merah RT.32.
Selasa (15/8/23)
Politisi senior dari PKB ini meminta pihak terkait agar menunda pembayaran tersebut untuk menunggu akhir putusan Mahkamah Agung (MA)
“Terkait dengan pembayaran konsinasyi , saya kira jangan dilakukan dulu sebelum ada kepastian siapa yang berhak menrima. Kalau diberikan bisa menimbulkan masalah baru lagi,” pungkas mantan penyidik polisi.
Kasus Tanah jalan Tol Balikpapan – Samarinda antara Amiruddin Lindrang dengan pihak Ernawati telah bergulir di lembaga Peradilan. Dalam proses pengadilan Gugatan awal dilayangkan oleh Amiruddin Lindrang Kamis, 31 Maret 2022 pada pengadilan Negeri Balikpapan dengan tergugat I Ernawati, tergugat 2 H.Maskuni dan tergugat lainya hingga tergugat ke 27 Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Bina Marga Cq. Satuan Kerja Pengadaan Tanah jalan Tol Wilayah II Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan – Samarinda. Kemudian tergugat ke 28 adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan/Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan.
Gugatan Amiruddin Lindrang di Pengadilan Balikpapan dengan Nomor Perkara 62/Pdt.G/2022/PN Bpp tanggal 31 Maret 2022 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis 16 Maret 2023 dengan status putusan dikabulkan sebagian. Terkait dengan putusan pengadilan ini, telah disampaikan Amiruddin Lindrang pada saat RDP dengan komisi I DPRD Kaltim.
Proses hukum dalam kasus ini terus berlanjut ke Pengadilan Tinggi, karena kubu Ernawati, H.Maskuni dan tergugat lainya melakukan upaya banding. Misalnya saja H.Maskuni mengajukan permohonan banding Kamis 30 Maret 2023, Ernawati Rabu 29 Maret 2023 dan Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Bina Marga Cq.Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Pengadaan Jalan Tol Balikpapan – Samarinda. Kemudian 25 tergugat lainya mengajukan permohonan banding tanggal 14 hingga 17 April 2023. Kemudian terbanding penggugat Amiruddin Lindrang mengajukan permohonan banding Kamis 27 April 2023. Hal ini dilansir situs resmi pengadilan negeri Balikpapan.
Perkara terus berjalan di Pengadilan Tinggi di Samarinda, pada hari Senin 24 Juli 2023 majelis hakim membacakan putusan Banding Nomor : 119/PDT/2023/PT SMR dengan Amar putusan Banding. Mengadili, Dalam eksespsi ,Menolak dari Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat XXVII dan Tergugat XXVIII.
Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat XXVII tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 62/Pdt.G/2022/PN Bpp tanggal 16 Maret 2023, yang dimohonkan banding.
Mengadili sendiri, Majelis Hakim Banding yang di ketuai Soehartono,SH.M.Hum dengan hakim Anggota DR.Jamaluddin Samosir SH.MH dan Fransiskus Arkadeus Ruwe,SH.MH dengan panitera pengganti banding Halifah .SH.
Dalam pokok perkara, Majelis hakim memutuskan , Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).(AZ).