Ini Penjelasan BPN terkait JL.Nusyirwan Ismail Samarinda
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda tidak memberikan penjelasan terkait dengan sebagian keresahan warga jalan Nusyirwan Ismail yang terdampak jalan pemerintah. Keresahan sebagian warga itu berawal adanya informasi sebagian tanah warga termasuk tanah transmigrasi. Pihak BPN sendiri tidak menjelaskan soal itu karena sudah masuk ranahnya PUPR Provisi Kaltim
“Untuk pembebasan jalan Nusyirwan Ismail dilakukan secara langsung oleh instansi yang menggunakan tanah. Jadi kewenangan ada di Dinas PUPR Prov Kaltim, Silakan untuk klarifikasi ke pihak PUPR provinsi,” jelas Kepala BPN Kota Samarinda Firman Ariefiansyah Singagerda pada Kalpostonline Jum’at (25/8/2023) melalui pesan percakapan whatsapp.
Menurut Dia, BPN hanya bersifat membantu PUPR provinsi Kaltim untuk pengukuran dan pembuatan peta tanah.
“Kami dari BPN membantu proses pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah yang sudah kami laporkan ke Dinas PUPR provinsi,” jelasnya lagi
Diberitakan media ini sebelumnya, Penutupan Jalan Nusyirwan Ismail Samarida lebih dari 2 bulan oleh warga tentu masih hangat dalam benak warga Samarida, beragam upaya negoisasi yang dilakukan pemerintah provinsi dan pemerintah kota saat itu tidak menemukan titik temu. Warga pun tetap memblokir jalan.
Namun Selasa 16 Mei 2023 jalan itu dibuka warga dengan disaksikan oleh Komisi I DPRD Kaltim, PUPR provinsi dan Kapolresta Samarinda. Alasan warga membuka karena dijanjikan pembayaran ganti rugi akan direalisasikan paling lambat Desember 2023.
Kini sebagian warga pemilik tanah di Jalan Nusyirwan itu mulai resah, karena ada informasi bahwa sebagian dari tanah warga terdampak jalan tersebut merupakan lahan transmigrasi.
“Nah,menurut informasi kami, dari pengurus kami madahi (informasi), katanya tumpang tindah dengan transmigrasi. Sepengetahuan kami tidak pernah ada transmigrasi. Mohon maaf saya tidak bisa banyak bicara. Kami kan ada kuasa hukum kami. Kalau mau jelasnya tolong tanyakan dengan BPN, karena ini kan ranahnya BPN yang madahakan (informasikan), katanya tumpang tindih dengan transmigrasi, sedangkan transmigrasi tidak ada di Lok Bahu,” kata Hj.Siti Balqis salah satu pemilik tanah yang terdampak jalan Nusyirwan pada media ini Rabu di Jalan Suryanata Samarinda.
Alpian salah satu warga lainya yang tanahnya dianggap terkait dengan posisi lahan transmigrasi mengaku kaget ketika mengetahui hal itu.
“Kita ini kaget aja pak, pengurus kami menginformasikan bahwa di dalam dilahan itu dikatakan overload Ambalut, jadi itu urusanya melalui Kementerian Transmigrasi pusat. Kaya apa itu lah pak. Sudah saatnya mau pembayaran timbul yang seperti ini. Jadi seolah kami ini kayanya dipermainkan,” kata Alpian pada media ini
Alpian berharap wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim untuk bisa membantu dirinya, agar persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik.
“Kaya apa, Komisi I DPRD Kaltim untuk mengatasi ini, tolonglah kami sebagai rakyat ini,” kata Alpian berharap. (AZ)