Harus di Tindak! Pencabutan Patok di Tahura Terindikasi Melawan Hukum
Ketua DPRD Hasanuddin : Mematok itu memakai biaya
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Surat DPRD Kaltim meminta instansi terkait untuk memasang atau meninggikan patok di Area Tahura Kutai Kartanegara, telah ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Kehutanan Kaltim dan Kepala BPKH Kaltim Wilayah IV dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala BPKH Wilayah IV No.SK.76/BPKHTL.IV/PPKH/PLA.2/8/2023 Tentang Pembetukan Tim Pelaksana Rekonstruksi Sebagian Batas Tahura Bukit Soeharto Sepanjang 6.572,24 Meter di Kabupaten Kutai Kertanegara provinsi Kalimantan Timur.
BPKH kemudian mengeluarkan Surat Tugas No. ST.259/BPKHTL.IV/PPKH/PLA.2/8/2023, yang pada pokoknya memutuskan dan memberi tugas untuk melaksanakan rekonstruksi Sebagian batas Tahura dengan melakukan pemasangan pal batas mulai 15 sampai dengan 19 Agustus 2023.
Pemasangan pun kemudian dilakukan Rabu 16 dan Kamis 18 Agustus 2023 pihak BPKHTL dan Dinas Kehutanan melakukan kegiatan pemasangan atau peninggian Pal Batas atau patok sekitar 60 titik di area Tahura. Dari 60 titik itu terdapat sekira 7 titik milik KUD Tani Maju di Desa Batuah Kutai Kartanegara. Namun kemudian tak berselang lama, ada sebagian patok yang dicabut oleh pihak tertentu.
Pencabutan patok ini berbuntut panjang, karena Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan atas peristiwa pencabutan patok tersebut, melalui Subdit II Dittipider Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak Kehutanan yang terjadi pada Agustus 2023 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara .
Penyelidikan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan Informasi LI/175/VIII/2023/Tipidter tanggal 31 Agustus 2023. Tim dari Mabes Polri sendiri telah melakukan pengecekan dilokasi dicabutnya patok tersebut.
Pimpinan DPRD Kaltim pun beraksi dengan adanya pencabutan itu, elit wakil rakyat ini menyatakan bahwa, pencabutan patok itu sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum.
” Soal pencabutan patok di batas Tahura menurut saya sudah mengarah melawan hukum,” kata Hasanuddin Mas`ud ketua DPRD Kaltim pada media ini usai Paripurna Senin (25/9/23).
Politisi Partai Golkar ini berharap aparat penegak hukum di daerah mengambil langkah penegakan hukum kepada pihak yang telah melakukan atau memerintahkan pencabutan patok dikawasan Tahura.Apalagi pemasang patok itu menggunakan duit negara yang bersumber dari pajak masyarakat.
” Jadi kita selaku pemerintah daerah diwakili kepolisian Polda harus bertindak tegas karena ini sudah perbuatan melanggar hukum.Mematok itu memakai biaya , kalau pencabutan tanpa ada ijin dan tidak ada kewenangan harapan kita ditindaklah sebagaimana aturan yang berlaku,” katanya lagi
Terkait dengan pencabutan Patok di Tahura yang sudah ditangani Bareskrim dan sudah memanggil kepala dinas instansi terkait, Ketua DPD Partai Golkar Kutai Kartanegara ini mengaku belum menerima laporan soal itu.
” Saya belum dapat laporan itu, secara formal DPRD lembaga belum dimintai keterangan atau informasi soal itu, harapan kami bisa diselesaikan,” pungkasnya. (AZ)