April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Gubernur Berganti ke Pj, DPRD Pastikan RKPD Berjalan, Hasanuddin: Kan yang berganti hanya orangnya

Hasanuddin Masud

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Gubernur Kalimanatan Timur Isran Noor dan wakilnya Hadi Mulyadi dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin 1 Oktober 2018, ini berarti jabatan Isran – Hadi berakhir pada Oktober 2023. Suka atau tidak di Kaltim pasti akan ada Pejabat Gubernur (PJ) hingga proses Pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan serentak di tahun 2024. Pergantian orang nomor 1 dipemerintahan di daerah ini menurut pimpinan DPRD Kaltim adalah wajar dan sudah ada koridor konstitusi yang mengaturnya.

“Ini normatif saja. Gubernur itu jabatan periodik di mana Gubernur Kaltim periode kali ini akan berakhir di 2023, sama seperti 16 gubernur lainnya se-Indonesia,” papar Hasanuddin Masud ketua DPRD Kaltim pada media ini Kamis (12/1/23) melalui ponselnya.

Politisi Partai Golkar ini berharap pemerintah pusat yang memiliki otoritas untuk memilih PJ gubernur agar dapat menunjuk figur yang tepat buat rakyat Kalimantan Timur, sehingga figur tersebut mudah berkomunikasi dan beradaptasi dengan semua elemen masyarakat dari atas hingga kelapisan akar rumput.

“Kita berharap Pj Gubernur Kaltim nantinya sosok yang memahami dan dapat beradaptasi dengan lingkungan sosial, politik dan pemerintahan di Kaltim,” katanya lagi.

Legislatif memiliki fungsi kontrol terhadap kegiatan eksekutif, karena itu masyarakat Kalimantan Timur tidak perlu khawatir terhadap jalanya roda pemerintahan, meski pun yang memimpin hanya seorang PJ gubernur. Menurut Hamas panggilan Akrab Hasanuddin Masud, pergantian itu hanya personal dan bukan pada sistem dan struktur.

“DPRD Kaltim tentu akan menjalankan fungsinya secara optimal untuk memastikan koridor pembangunan Kaltim tetap pada jalur yang telah disepakati dalam RPJMD dan RPJPD meskipun pejabat Gubernurnya berganti. Kan yang berganti hanya orangnya, sistem dan struktur pendukung tetap. Dalam kerangka fungsi pengawasan, DPRD Kaltim akan memastikan semuanya berjalan sesuai RKPD yang ada,” pungkas ketua DPD Golkar Kutai Kartanegara.

Sebelumnya Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menjelaskan bahwa berakhirnya jabatan pasangan Isran – Hadi mengharuskan pemprov Kaltim mendapatkan PJ gubernur sampai proses Pildakada 2024.

“Sama dengan gubernur DKI Anies Baswedan, masa jabatan berakhir lalu ditunjuklah PJ gubernur sampai terpilihnya gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024,” jelas Mukhasan Ajib Anggota KPU Kaltim wakil ketua Hukum dan Pengawasan pada media ini melalui ponselnya Selasa (10/1/23).

Lamanya PJ Gubernur itu menjabat ditentukan oleh proses Pilkada, jabatan akan berakhir bila gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik.

“Sampai dilantiknya gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada serentak 2024,” jelas mantan wartawan ini mengakhiri. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: