Gawat! PT.CFK Hutang di Bank Rp500 M dan Kreditur Rp380 M
Dampaknya ke Perusda Ketenagalistrikan
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Perusahaan Daerah (perusda) Ketenagalistrikan milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur mendirikan anak perusahaan bernama PT.Cahaya Fajar Kaltim (CFK) pada 16 Maret 2003. PT.CFK ini adalah perusahaan patungan berdasarkan Akta Notaris nomor 27 tanggal 26 Maret 2003. Modal dasar yang disetor sebesar Rp.400.000.000.000 dan modal disetor sebesar 103.125.000.000, dengan komposisi pemegang saham Perusda Ketenagalistrikan Kaltim sebesar Rp.80.000.000.000 dan PT. Kaltim electric Power sebesar Rp. 23.125.000.000.
Kemudian September 2002 dengan nomor akta notaris 7 menyetujui Dahlan Iskan sebagai pemegang saham. Peningkatan modal yang disetor dari Rp.103.125.000.000 menjadi Rp. 160.000.000.000. Dengan komposisi pemegang saham perusda listrik Kaltim menambah modal disetor sebesar Rp.16.000.000.000, sehingga memiliki saham sebesar Rp. 96.000.000.000. PT. KEP menambah modal disetor sebesar Rp. 32.875.000.000, sehingga memiliki saham sebesar Rp. 56.000.000.000. Dan, Dahlan Iskan menyetor modal sebesar Rp.8.000.000.000.
Pada 16 Juni 2012 dengan nomor akta notaris 30 menyetujui peningkatan modal dasar dari Rp. 4.000.000.000 menjadi Rp. 1 triliyun. Sedangkan peningkatan modal yang disetor dari Rp. 160.000.000.000 menjadi Rp. 562.849.850.000. Alasan peningkatan modal tersebut karena adanya ekspansi yang dilakukan PT. CFK untuk menambah tenaga listrik menjadi 1 X 60 Mega.
Sejak tahun 2022 PT. CFK tidak menyerahkan deviden kepada Perusda Ketenagalistrikan Kalimantan Timur. Berdasarkan penjelasan dari
manajemen PT. CFK bahwa deviden tersebut tidak disetorkan karena adanya masalah hukum antara PT. CFK dengan pihak ketiga yang saat ini sedang berproses dipengadilan.
Persoalan yang dihadapi PT. CFK lainya yang berdampak terhadap jalannya bisnis adalah adanya pergantian direksi pada tanggal 6 Juni tahun 2022 yang berdampak terhadap kinerja perusahaan terutama masalah laporan keuangan.
Persoalan PT. CFK anak perusahaan Ketenagalistrikan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi II DPRD Kaltim pada Selasa 4 Juli 2023 di Gedung D DPRD Kaltim, Hadir wakil ketua DPRD Seno Aji, rapat dipimpin Sapto Setyo Pramono anggota Komisi II dihadiri anggota Agiel Suwarno dan Ambulasensi Komariah.Hadir pula Dirut PT. Ketenagalistrikan Kaltim Supiansyah dan Nixson Butarbutar Direktur Operasional, hadir pula GM PT. CFK
Dalam RDP itu mengungkap pula, bahwa terkait pelunasan Deviden tahun buku 2022, Perusda telah menyurati PT. CFK tapi tidak pernah ada jawaban tertulis, terutama sejak di pegang Dirut PT. CFK saat ini.
Saat ini PT. CFK memiliki utang ke Kreditur sebesar Rp. 380 Miliar dan utang ke Bank Panin sebesar RP. 500 Miliar.
Disisi lain PT.CFK bermasalah dengan mitra kerjasamanya, yaitu PT.Graha Benua Etam. Bahkan kasus ini telah bergulir ke ranah hukum. Pengadilan Negeri Surabaya Kamis 22 Juni 2023 Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) dari PT. Graha Benua Etam (PT.GBE).
Dalam amar putusanya hakim Menetapkan PT. Cahaya Fajar Kaltim , suatu Perseroan Terbatas yang diketahui beralamat di Kantor Site PLTU Embalut, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur Kode Pos 75572, dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan
Dampak PKPU terhadap Kinerja Perusda Kelistrikan Kaltim adalah Operasionalisasi PT. Ketenagalistrikan Kalimantan Timur merealisasi program kerja sebagaimana dimuat didalam RKA mengalami hambatan, PT. Listrik Kaltim mengalami likuiditas dalam membayar kewajiban gaji dewan komisaris, direksi dan staff, beban pajak, hutang pinjaman bank, berdampak terhadap potensi penundaan pembayaran kreditur terhadap debitur termasuk ke PT. Listrik Kaltim.
Agiel Suwarno yang mengikuti RDP itu membenarkan adanya persoalan Dividen yang belum di setor ke pemprov karena ada persoalan utang di PT.CFK.
“Disampaikan mereka, oleh jajaran CFK yang akhirnya berujung ke pengadilan niaga. Itu kurang lebih 51 Milyar, yang itu akhirnya mempengaruhi dividen Yang harus diterima oleh perusda ketenagalistrikan. Ini kan terjadi penundaan pembayaran dividen , mestinya walaupun ada PKPU dividennya tidak boleh dihambat karena ini bukan hutang, ini kewajiban. Ya kewajiban CFK kepada perusda yang mestinya harus dibayar sesuai dengan waktu yang sudah disepakati,” kata Agiel Suwarno anggota komisi II DPRD Kaltim pada media ini usai RDP .(AZ)