kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Eks Pengurus KSU PUMMA Somasi CV PJP, Diduga Gelapkan PNBP dan Pajak Hingga Ratusan Miliar

Muhajir, S.H.,M.H., | Isi Surat Perjanjian

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Mantan atau eks Pengurus Koperasi Putra Mahakam Mandiri (PUMMA) yang bergerak dalam pertambangan batubara di wilayah Kalimantan Timur melakukan somasi kepada CV. Putra Jaya Perkasa (PJP), perusaahaan ini merupakan Jetty yang berada di Anggana Kutai Kartanegara. CV.PJP di duga melakukan penggelapan PNBP dan pajak dengan nilai mencapai ratusan miliar.

Berdasarkan Surat Kuasa pada Tanggal 05 Januari 2026 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Klien kami Pengurus Koperasi Putra Mahakam Mandiri (PUMMA) Periode 2021-2023 atas nama (Alm) Sunardi dan Abdul Syukur , beralamat di Perum Griya Mukti Sejahtera No.1, Rt.06, Blok S, Kel.Gunung Lingai, Samarinda Utara, Samarinda Kaltim dengan ini menyampaikan Pers Relaase kepada Pimpinan Media Kapostonline dan kawan kawan.

” Bahwa berdasarkan keterangan Klien Kami dan Bukti-Bukti yang kami miliki, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (KUHP pasal 376 dan 378) yang mengarah pada tindak pidana korupsi manipulasi Pajak dengan dugaan senilai Rp. 39.191.963.199,-00 (tiga puluh sembilan milyar seratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan PNBP dalam bentuk Royalty Pajak Senilai Rp.201.215.514.168,-00 (dua ratus satu milyar dua ratus lima belas juta lima ratus empat belas ribu seratus enam puluh delapan rupiah) terhadap IUP OP KSU PUMMA sejak Tahun 2021 hingga 2023,” jelas Muhajir SH.MH kuasa hukum eks pengurus KSU PUMMA dalam siaran pers yang diterima media ini Minggu (8/2/2026)

Menurut Muhajir, pihaknya meminta kepada jajaran Manajemen CV.PJP untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan perjanjian yang pernah di buat dan ditanda tangani di notaris.

” Dengan adanya dugaan tersebut kami minta kepada Pengurus Direksi dan Komisaris CV. PJP agar bertanggungjawab sesuai dengan Janji dan Kontrak yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batubara No.25 Tanggal 26 Oktober 2020 di Kantor Notaris H.M. Sutamsis, SH, MH, M.Kn, Akta No. 25 Tanggal 26 Oktober 2020. Bahwa melalui Media ini kami menghimbau Saudara Pengurus CV. PJP untuk kooperatif menyelesaikan masalah tersebut,” pungkas Muhajir.

Media ini mencoba mengkonfirmasi Rudiansyah direktur CV.PJP terkait dengan tudingan Kuasa hukum eks pengurus KSU PUMMA. Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi yang dilakukan media ini belum ada tanggapan. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan