December 12, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dukungan Penolakan Tambang Ilegal Menguat, Tindakan Polisi Ditunggu

M Udin

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Selama 3 hari DPRD Kaltim didemo oleh lintas organisasi kemahasiwaan dan masyarakat, pengunjuk rasa menyuarakan penolakan tambang ilegal yang makin marak di DPRD Kaltim. Rabu (12/4/23) mahasiswa tergabung dari Aliansi Mahakam Kembali berunjuk asa Kantor di DPRD Kaltim yang menyuarakan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan tambang ilegal.

Juru bicara Aliansi Mahakam Muhammad Ilham Maulana mengungkapkan aksi yang dilakukan seminggu itu dilakukan sebagai bentuk keresahan yang disuarakan masyarakat berkaitan dengan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan tambang ilegal yang marak di Kaltim.

“kami berharap aspirasi tidak hanya diterima, tapi oleh Anggota DPRD Kaltim kemudian ikut disuarakan kepada lembaga pemerintahan di tatanan pusat,” ucap Ilham.

Dia juga menjelaskan bahwa keseluruhan tuntutan yang disuarakan bertujuan agar DPRD Kaltim ikut mendorong pencabutan UU Cipta Kerja, agar dikomunikasikan ke DPR RI. Para mahasiswa ini secara lebih banyak berbicara maraknya tambang ilegal di Kalimantan Timur dan aparat penegak hukum seakan tutup ada dengan keadaan tersebut. Wakil ketua pansus M.Udin yang langsung menemui para pengunjukrasa menyatakan mendukung gerakan yang dilakukan mahasiswa.

“Kita mendukung yang dilakukan teman – teman, kalau untuk UU ciptaker sudah ada perwakilan kita di DPR RI. Sedangkan untuk tambang ilegal kita tidak masuk ke ranah tesebut karena kewenangan polisi,” kata M.Udin.

DPRD Kaltim melalui pansus menurutnya terus melakukan tugasnya sesuai dengan dimiliki oleh pansus, misalnya saja pansus sudah melakukan sidak tambang ilegal di Jalan Gunung Tengkorak Sepaku di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Pansus ini dibentuk salah satunya karena adanya 21 IUP palsu yang disana ada tanda tangan pak gubernur dan kami sudah sidak di jalan gunung tengkorak Sepaku dimana tambang ilegal PT.Tata Kirana Megajaya beroperasi,” jelasnya

Pengunjukrasa pun kemudian mempertanyakan alasan polisi yang hingga saat ini belum melakukan penindakan tambang ilegal.

“Silakan bapak bapak kepolisian menjawab terkait tambang ilegal,” kata salah satu pengunjukrasa.

M. Udin kemudian menjelaskan bahwa polisi melakukan tugasnya, sedangkan polisi yang saat berada di depan pengunjukrasa hanya ditugaskan mengamankan unjukrasa. Dia juga mendorong semua komponen untuk terus menyuarakan penolakan tambang ilegal. Sebagaimana di ketahui kasus 21 IUP Palsu kini sedang dalam penyelidikan pihak Polda Kalimantan Timur atas laporan Inspektorat, karena di duga tanda tangan gubernur dipalsukan.

Terkuaknya 21 palsu tersebut karena pelaku mendapat “sesuatu” dan terlalu bersemangat dengan mengajukan permohonan secara gelondongan (berkelompok). Misalnya saja permohonan pertama melalui surat gubernur Kalimantan Timur Isran Noor Nomor: 5503/4938/B.Ek ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP. Disurat pengantar gubernur itu tercantum 8 perusahaan yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita. Kemudian surat pengantar gubernur kedua Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021, hanya dalam hitungan 7 hari, surat gubernur yang keduanya palsu itu meluncur lagi ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI dengan 14 IUP abal-abal. Misalnya PT. APB, PT. SAK, PT. APB2, PT. MHS, PT. BSS, PT. BRS, PT. SBE, PT. TKM, PT. IPJ, PT. BEL, PT. APU, PT. TWM dan PT. DBE.

Keanehan permohonan mulai tercium pihak Kementerian ESDM RI, pada tanggal 4 Juli 2022. Terbit surat dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara yang ditujukan kepada Kepala DPMTSP dan Kepala DESDM Provinsi Kaltim, Nomor: B- 649/MB.05/DBB.PU/2022. Dalam surat itu pihak Kementerian ESDM mempertanyakan 2 surat pengantar Gubernur Kalimantan Timur tentang usulan pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: