kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dugaan Salah Bayar pembebasan Lahan Ringroad IV Bisa Masuk Ranah Pidana

M. Udin Bersama Keluarga Mappa Bengnga

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pembebasan lahan di jalan simpang 4 Outer Ringroad IV Samarinda sudah dilakukan pembebasan dan telah dibayar oleh Dinas PUPR Kalimantan Timur, namun di duga salah bayar kepada pihak yang bukan pemilik lahan yang sah.

Upaya mediasi terus dilakukan komisi I DPRD Kaltim dengan pihak terkait pada tahun 2024 lalu,namun upaya belum membuahkan hasil. Masalah ini akan kembali masuk ke komisi bidang hukum dan pemerintahan tersebut.

” Mediasi di Komisi I DPRD Kaltim tahun 2024 lalu akan berlanjut ditahun 2025 ini, Soal ini pernah diungkap di komisi I dan disitu banyak fakta, sejumlah bukti pernyataan diatas materai bahwa bukti lahan yang sudah di bayar PUPR Kaltim adalah peminjam tanah milik Mappa Bengnga. Itu juga terungkap dalam RDP saat dikomisi I yang di hadiri pihak terkait,” ujar Muhammad Udin juru bicara keluarga Mappa Bengga

Menurut M.Udin, Bahwa keluarga Mappa Bengnga masih mempunyai etikat baik untuk menyelesaikan kasus ini, dimana para pihak yang sudah menerima pembayaran dari PUPR Kaltim untuk berkomunikasi secara baik kepada Mappa Bengnga selaku pemilik tanah yang sah. Namun jika tidak ada keinginan masalah ini diselesaikan secara baik – baik, maka kasus ini akan menemui babak baru yaitu ke jalur hukum.

” Keluarga besar Mappa Bengnga ingin masalah ini diselesaikan secara baik, para pihak yang sudah menerima ganti rugi pembebasan lahan dari PUPR sebaiknya berdiskusi dengan pemilik tanah yang sah. Hal ini perlu dilakukan untuk mencari solusi yang tepat. Jika tidak ada keinginan diselesaikan secara baik dalam bingkai kekeluargaan yang di mediasi DPRD Kaltim, maka keluarga Mappa Bengnga bisa saja melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas mantan wakil ketua pansus investigasi pertambangan DPRD Kaltim.

Langkah Dinas PUPR provinsi Kaltim yang telah melakukan pembayaran,namun terindikasi salah sasaran disorot tajam praktisi hukum Samarinda

” Warga yang memblokir jalan ini tidak boleh disalahkan, justru kesalahan tim yg melakukan pembayaran dan penerima bayaran yang harus dipertanyakan. Pemilik sah harusnya di berikan dulu haknya” ujar Jumintar Napitupulu praktisi hukum Samarinda pada media ini .

Mantan aktivis pengiat anti korupsi mengkritisi langkah yang dilakukan Dinas PUPR Kaltim dengan cara melakukan somasi dan akan melakukan pembongkaran paksa, Mantan aktivis pengiat anti korupsi ini berpendapat bahwa langkah itu tidak bijak.

” Somasi PUPR itu menurut kami juga tidak tepat, meskipun merupakan hak mereka menegur orang lain, namun lebih bijak itu harusnya yang mereka lakukan mempertemukan pemilik lahan dengan pihak yang mereka katakan telah menerima ganti rugi, namun salah orang. Karena jelas mereka yang memblokir jalur itu punya bukti sebagai pemilik lahan,” tegasnya lagi

Menurut Jumintar, Dinas PUPR harusnya mengundang warga yang mengklaim pemilik lahan dan yang melakukan pemblokiran, bukan mensomasi dengan mengancam warga.

” Jadi menurut kita harusnya yang dilakukan oleh PUPR bukan men somasi dengan ancaman hukum, tapi lebih kepada mengundang untuk diajak mencarikan solusi. Karena pihak pemilik lahan juga bisa melawan balik dengan dalil tuduhan PUPR melakukan penyerobotan lahan mereka,” pungkasnya.

Di ketahui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kaltim melakukan somasi atau peringatan yang kedua terhadap warga bernama Mappa Bengnga. Somasi itu sehubungan dengan pelaksanaan Pembangunan Jalan Simp. 4 Outer Ringroad IV Bandara Samarinda Baru dan bahwa telah disampaikan somasi / peringatan ke 1 pada tanggal 13 3uni 2024 namun yang bersangkutan belum juga melaksanakan permintaan dari Dinas PUPR Kaltim, dengan dasar itu instansi tersebut menyampaikan somasi atau peringatan ke 2 .

Melalui surat nomor 600.1/2311/BID-BM tertanggal 25 Juni 2024 yang di tandatangani Kadis Dinas PUPR, A.M.Fitra Firnanda surat somasi dilayangkan. Dalam surat itu disebutkan , Bahwa sampai sampai ini saudara Mappa Bengnga belum ada itikad baik untuk membongkar pagar yang menutup trase ruas jalan negara.

Bahwa atas perbuatan saudara Mappa Bengnga, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalami Kerugian Tenaga, Waktu dan Materi maka diminta agar saudara Mappa Bengnga untuk segera membongkar pagar yang menutup trase ruas jalan negara dalam waktu 3 (tiga) hari setelah Surat ini di terima.

Dalam surat somasi itu, oknum warga ini juga diberi batas waktu untuk melakukan pembongkaran.

” Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah surat ini diterima saudara Mappa Bengnga tidak melakukan pembongkaran maka, kami akan membongkar secara paksa dan akan mengambil langkah — langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik secara pidana maupun perdata,” tulis surat somasi tersebut.

Kini kondisi dilapangan blokir pagar batas tanah telah dirobohkan dan pembangunan jalan sepertinya dilanjutkan.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: