Dugaan Korupsi, Kantor Kecamatan Tenggarong Seberang di Geledah Penyidik Kejati Kaltim
TENGGARONG,KALPOSTONLINE | Kantor Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 13.15 WITA. digeledah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim). Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi soal lahan transmigrasi yang ditambang salah satu perusahaan.
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut disaksikan oleh Camat Tenggarong Seberang beserta jajarannya.
“Tim Penyidik Bidang TP Khusus Kejati Kaltim, melakukan penggeledahan guna pencarian bukti dokumen terkait penanganan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negera dari Kemendes dan terkait izin transmigrasi pelaksanaan tambang,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Jumat (7/2/2025) .
Tim Penyidik Kejati Kaltim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, yang selanjutnya dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Kaltim.
“Setelah kami bawa beberapa berkas dan dokumen penting, kemudian dilakukan penyitaan,” jelasnya.
Tujuan penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti penting atas dugaan perkara yang diatur dalam ketentuan hukum.
“Penggeledahan ini sesuai dengan dasar hukum Pasal 32 KUHP,” katanya
Dalam Pasal 32 berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.(tim)