April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dua Perusahaan Tambang Gugat ESDM Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sebelumnya lebih dari 10 perusahaan pertambangan di Kaltim menggugat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Pengadilan Negeri Samarinda. Gugatan saat itu terkait dengan daftar data base di Ditjen Minerba. Seluruh gugatan itu dikabulkan mejelis dengan putusan verstek karena pihak ESDM Kaltim tidak menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Samarinda.

Teranyar, ada lagi gugatan terhadap ESDM Kaltim oleh dua perusahaan pertambangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Perusahaan itu adalah PT Buana Persada Ashri dengan Nomor Perkara 26/G/TF/2022/PTUN.SMD yang didaftarkan pada Selasa, 19 Juli 2022 dengan klasifikasi perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual. PT Buana Persada meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Pengadilan diminta untuk menyatakan tindakan Dinas ESDM Kaltim selaku tergugat yang tidak mengikutsertakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Buana Persada dalam Rapat Rekonsiliasi Finalisasi Data IUP Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Ditjen Mineral dan Batubara, Gedung Muhammad Sadli III, Jakarta pada tanggal 13-14 Maret 2019 itu berdampak pada IUP PT Buana Persada tidak masuk dalam daftar list rekonsiliasi yang mengakibatkan IUP PT Buana Persada tidak terdaftar dalam data base Ditjen Minerba. Sehingga hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).

Selanjutnya, PT Buana Persada juga meminta pengadilan agar memerintahkan Dinas ESDM Kaltim untuk memperoses pendaftaran IUP milik PT Buana Persada.

Gugatan selanjutnya dilayangkan oleh PT. Sinar Ashri dengan Nomor Perkara 25/G/TF/2022/PTUN.SMD yang didaftarkan pada Selasa, 19 Juli 2022. Perusahaan ini juga meminta sama kepada majelis hakim PTUN sebagaimana gugatan PT Buana Persada yang IUP-nya tidak didaftarkan dalam Rapat Rekonsiliasi Finalisasi Data IUP Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Ditjen Mineral dan Batubara, Gedung Muhammad Sadli III, Jakarta pada 13-14 Maret 2019. Akibanya IUP milik PT Sinar Ahri pun tidak terdaftar dalam di data base Ditjen Minerba.

Gugatan dari kedua perusahaan tersebut diputus pada Rabu 3 Agustus 2022. Namun, sidang dan putusan dihadiri Dinas ESDM sehingga tidak verstek. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: