Diduga Tanah Jalan Nusyirwan Sudah Dibayar, Kejati Diminta Lakukan Penyelidikan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Puluhan orang pemilik sah atas tanah kebun dengan luas 56.985 meter persegi atau kurang lebih 5,6 hektar dilokasi Jl.Nusyirwan Ismail Samarinda belum mendapatkan ganti rugi. Pemilik lahan pun terus melakukan penutupan jalan. Pemprov Kaltim pun berkomitmen akan melakukan pembayaran ganti rugi setelah mendapat masukan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim M.Udin mendukung upaya ganti rugi tanah warga itu untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar, yaitu dibukanya kembali akses jalan Nusyirwan Ismail. Namun demikian Dia meminta Kejati melakukan penyelidikan.
“Saya setuju ganti rugi itu, tapi kita minta kejaksaan melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Saya menduga tanah warga tersebut sudah dibayar, cuma kemana aliran dana itu,” jelas M.Udin melalui ponselnya Selasa (25/4/23).
Menurut dia, secara logika sehat sangat tidak rasional bila sisi kiri dan kanan tanah lainya sudah dibebaskan dan dibayar, tetapi di posisi di tengah tanahnya tidak dibebaskan. Dalam pembebasan tanah untuk kepentingan pemerintah misalnya untuk pembangunan jalan, biasanya ada tim atau panitia yang dibentuk. Dalam kasus ini perlu pula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan untuk melakukan audit.
“Ada akal sehat terganggu bila posisi ditengah belum dibayar, sedangkan posisi kiri dan kanan sudah dibayar, saya kira BPK bisa melakukan audit dengan pemeriksaan tujuan tertentu. Saya khawatir terjadi double pembayaran karena sekarang sudah disiapkan pemprov untuk membayar,” pungkas politisi muda Partai Golkar.
Berbagai sumber yang dihimpun media ini diketahui pemerintah provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan pada tahun 2012 dengan total sebesar Rp188,04 miliar. Namun belum diketahui, apakah anggaran itu termasuk untuk pembebasan Jl. Ringroad 1 dan II atau Jalan Nusyirwan Ismail. Tapi dari sumber itu diketahui pula bahwa dana Rp188,04 miliar itu masuk dalam program pembangunan jalan dan jembatan dengan nilai alokasi anggaran Rp2,192 triliun. Sumber lain pun menyebut ada kemungkinan ahli waris saat ini belum mengetahui lebih jauh kemungkinan asal usul pemilik tanah sebelumnya sudah mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan.
Bahkan sumber media ini yang bekerja di Jajaran pemerintah Kota Samarinda itu minta Kalpostonline.com untuk melakukan investigasi mendalam atas informasi yang sumber itu berikan.
“Telusuri kawal sampai tuntas,” kata sumber itu sambil memberikan beberapa petunjuk awal mendalami kasus itu. (AZ)