Diduga Oknum Komisioner ‘Memainkan’ Dana Perjalanan Dinas KPU Mahulu
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah meningkatkan status dugaan korupsi KPU Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dari penyelidikan ke penyidikan. Tahapan awal Pilkada Mahulu saat itu diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kaltim dengan anggaran mencapai Rp30 miliar.
Dari beberapa dokumen yang diperoleh Kalpostonline tampak sejumlah bukti penerimaan uang. Misalnya komisioner KPU Kaltim saat itu, Ida Farida yang menandatangani kwitansi sebagai uang panjar perjalanan dinas untuk 5 orang komisioner KPU Kaltim senilai Rp30 juta dari Samarinda ke KPU Mahakam Ulu tertanggal 16 Mei 2015.
Sebelumnya juga telah diberitakan, Mohammad Taufik komisioner KPU Kaltim juga menandatangani kwitansi atau bukti pembayaran senilai Rp138.650.000 dari Bendara KPU Mahakam Ulu pada 8 Mei 2015. Kwitansi itu merincikan, uang ratusan juta rupiah tersebut merupakan dana perjalanan dinas atau SPPD Samarinda – Mahakam Ulu pergi-pulang (PP) untuk 10 orang selama empat hari sejak tanggal 7 Mei sampai dengan 10 Mei 2015 senilai Rp40 juta. Kemudian dalam kwitansi itu menyebutkan uang panjar SPPD Samarinda-Jakarta pergi-pulang untuk 6 orang senilai Rp30 juta. Masih dalam satu kwitansi, tertulis pembayaran honor komisioner bulan Mei untuk 5 orang senilai Rp69 juta yang dipotong pajak 15 persen menjadi Rp58.650.000. Di bagian akhir kwitansi menerangkan uang pembayaran sewa laptop senilai Rp10 juta.
Mantan Komisioner KPU Kaltim, Ida Farida yang telah dikonfirmasi melalui ponselnya belum memberikan tanggapan terkait sejumlah kwitansi yang menyebut namanya.
Dari informasi yang dihimpun media ini, sejumlah kegiatan sosialisasi pilkada saat itu yang dilakukan KPU Kaltim hanya melalui telepon. Hal ini ini juga telah dilakukan upaya konfirmasi kepada pejabat komisioner saat itu. Namun, belum ada tanggapan.
Kalpostonline juga menerima dokumen yang menyebut adanya oknum komisioner yang diduga melakukan perjalanan dinas dengan tidak sebenarnya alias fiktif sejak tanggal 15 Oktober sampai 18 Oktober 2015. Perjalanan dinas itu seharusnya dilakukan untuk kegiatan rapat antara komisioner dengan seluruh jajaran kasubag KPU Mahakam Ulu. Namun, kegiatan itu tidak terlaksana. Sehingga kegiatan tersebut sulit dipertangunggjawabkan karena tidak terdapat bukti-bukti tertulis atau kegiatan yang terdokumentasi.
Dengan begitu, dari sejumlah kwitansi atau tanda terima uang yang ditandatangani atas nama komisioner KPU Kaltim tersebut tidak memiliki standar biaya perjalanan dinas yang jelas. Sebab, bila dilihat dari kwitansi yang diterima atas nama Mohammad Taufik tertanggal 8 Mei 2015, mencamtumkan dana perjalanan dinas atau SPPD Samarinda – Mahakam Ulu pergi-pulang (PP) selama empat hari sejak tanggal 7 Mei sampai dengan 10 Mei 2015 senilai Rp40 juta untuk 10 orang. Sementara bukti penerimaan atas nama Ida Farida sebagai uang panjar perjalanan dinas dari Samarinda ke KPU Mahakam Ulu pada minggu berikutnya atau tertanggal 16 Mei 2015 senilai Rp30 juta untuk 5 orang komisioner KPU Kaltim.
Disebabkan belum adanya komisioner KPU Mahakam Ulu, maka Pilkada Mahakam Ulu 2015, proses awal tahapan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kaltim selama tujuh bulan sejak Januari sampai dengan November 2015.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejari Kubar, Iswan Noor, SH pada November 2020 mengatakan, dalam penggunaan dana hibah dari APBD Mahakam Ulu untuk Pilkada Mahakam Ulu berdasarkan hasil Audit Tim Ahli dari Inspektorat KPU RI, terdapat kerugian negara yang diperkirakan senilai Rp883 juta. (AZ/QR)
Penyunting: Hery Kuswoyo