April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Diduga Ada Perbuatan Melawan Hukum di PT.PSP

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kerjasama tiga pihak pengoperasian terminal peti kemas Palaran, antara Pemerintah Kota Samarinda dengan PT Pelabuhan Indonesia IV, dan PT Samudera Indonesia, Tbk, yang kemudian dikelola oleh PT. Pelabuhan Samarinda Palaran (PSP) anak perusahaan PT. Samudera Indonesia Tbk diduga terjadi perbuatan melawan hukum. Sebab itu Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim bakal melakukan aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Benarkah Ja’ang Tidak Pernah Menjadi Komisaris di PT. PSP?

“Rencana kami Kamis demo di Pemkot dan DPRD Samarinda, kerjasama Pemkot dengan PT.PSP tidak transparan, berapa saham Pemkot disitu, mengapa pula sekda menjadi komisaris diperusahaan tersebut dengan mengatasnamakan Pemkot,” ujar Achmadi ketua FAM pada kalpostonline, Senin, 28 Oktober 2019.

Menurutnya, Publik berhak untuk mengetahui saham kepemilikan Pemkot diperusahaan konsorsium tersebut.
“Kami juga mempertanyakan kinerja DPRD Kota Samarinda dalam melakukam fungsi pengawasan, mengapa Walikota mundur dan sekda mengatasnamakan pemkot? Banyak kejanggalan dibalik kerjasama itu. Kita minta kasus ini diusut,” ujarnya mengakhiri.

Dari dokumen yang diperoleh media ini, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin yang tercantum namanya sebagai komisaris dalam akta notaris disebutkan berstatus sebagai swasta bukan sebagai ASN. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: