January 21, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Data Base Pertambangan di DPMPTSP Kaltim Hilang

Kantor DPMPTSP Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dalam pengelolaan data perizinan dan pencatatan jaminan kesungguhan, pascatambang, maupun jaminan reklamasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim menggunakan sistem Otomasisasi Perizinan Online (OPO). Penggunaan sistem tersebut menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun 2018 Nomor 12/LHP/XIX.SMD/V/2019 yang merekomendasikan agar Gubernur Kaltim memerintahkan Kepala DPMPTSP untuk menyusun database penatausahaan jaminan yang terintegrasi sejak proses pengajuan izin sampai dengan penutupan tambang.

Sehingga per 31 Desember 2019 Pemprov Kaltim telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan pembuatan sistem OPO yang memuat database dan dokumen pendukung jaminan. Namun, menurut auditor BPK yang berdasarkan Berita Acara Wawancara pada 4 Maret 2021, DPMPTSP Kaltim menghadapi kendala utama yaitu hilangnya database sistem OPO di komputer pada 8 Januari 2021.

“Hal tersebut telah dilaporkan kepada pihak Kapolsek Samarinda Ilir dengan nomor surat 180/077/DPMPTSP-I/2021 dengan laporan yang hilang adalah soft file data perizinan dan data rekaman CCTV,” tulis auditor BPK Perwakilan Kaltim dalam laporan hasil pemeriksaannya pada pertengahan 2021.

Kehilangan tersebut diperparah dengan tidak adanya data cadangan atau data back up-pan.

“Soft file data perizinan tersebut adalah data-data perizinan dan juga berupa data jaminan reklamasi, pascatambang, dan kesungguhan. Selama menggunakan sistem OPO, DPMPTSP hanya mengandalkan data OPO dan tidak mempunyai data cadangan (back up data),” lanjut auditor mengurai. 

Padahal data-data tersebut di antaranya mencatat nilai jaminan atas kegiatan pertambangan yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim yang terdiri dari jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, dan jaminan kesungguhan yang per 31 Desember 2020 senilai Rp1,97 triliun, dan mengalami kenaikan senillai Rp275,461 miliar atau 16,24% sejak 2019.

Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Hardjanto yang dikonfirmasi perihal kelanjutan pelaporan ke polisi melalui pesan percakapan, sejak 7 Januari lalu tidak memberikan tanggapan. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: