April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dana Jamrek di ESDM Sudah Bermasalah, ke DPMPTSP Tambah Parah

Ilustrasi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pengelolaan data perizinan dan pencatatan jaminan kesungguhan, pascatambang, maupun jaminan reklamasi (jamrek) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim menggunakan sistem Otomasisasi Perizinan Online (OPO). Penggunaan sistem itu berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengelolaan itu ternyata telah bermasalah sejak dikelola Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur sebagaimana diungkap Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara tahun 2020 lalu.

“Pengelolaan jaminan reklamasi atau jaminan pascatambang, jaminan kesungguhan dikelola oleh DPM-PTSP Provinsi Kaltim, yang sebelumnya yang dikelola oleh Dinas ESDM. Hasil pemeriksaan menujukkan bahwa terdapat permasalahan dalam penatausahaaan jaminan oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini DPM-PTSP dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), ” tulis Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI.

Sementara Kepala Dinas ESDM Kaltim Cristianus Benny belum dapat dikonfirmasi, meski pertanyaan melalui aplikasi percakapan telah dikirimkan ke ponselnya.

Nilai jaminan atas kegiatan pertambangan yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim yang terdiri dari jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, dan jaminan kesungguhan tercatat per 31 Desember 2018 senilai Rp1.032.840.751.880,19 dan $1,360,078.66. Kemudian meningkat pada 2020 senilai Rp1,97 triliun, mengalami kenaikan senillai Rp275,461 miliar atau 16,24% sejak 2019. Namun, ironisnya pengelolaan di DPMPTSP Kaltim kondisi bukannya membaik, tapi tambah parah. Temuan auditor BPK yang berdasarkan Berita Acara Wawancara pada 4 Maret 2021, DPMPTSP Kaltim menghadapi kendala utama yaitu hilangnya database sistem OPO di komputer pada 8 Januari 2021. Soal Data hilang ini sempat menjadi perhatian banyak pihak, bahkan anggota komisi II DPRD pun yang kini jadi ketua komisi II mempertanyakan hal itu.

“Kok bisa data base hilang? Apakah ini sengaja dihilangkan atau bagaimana? Ini serius karena menyangkut data perijinan,” tegas Nidya Listiyono yang saat itu masih menjabat anggota Komisi II DPRD Kaltim pada Kalpostonline melalui ponselnya, Kamis (10/2/2022).

Desakan pegiat anti korupsi pun mulai kencang dengan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus itu. Karena sangat kuat dugaan unsur kesengajaan di balik hilangnya dokumen negara tersebut.

“Kami menduga persoalan ini terkait dengan IUP pertambangan, dan kami mendorong agar penegak hukum mendalami persoalan ini dengan serius, kemarin kami dengar ada yang melaporkan hal ini ke polsek, jika serius seharusnya laporkan ke Polda, minimal Polres dong,” tegas Rony Ketua Jaringan Akar Rumput (Jangkar) Kaltim pada Kalpostonline melalui pesan percakapan whatsapp.

Menurut Rony, instansi terkait harus bertangung jawab atas hal tersebut, karena apapun alasannya adalah kelalaian dan tidak profesional dalam melaksanakan tanggung jawab.

“Masa arsip negara bisa hilang begitu, seharusnya arsip negara tersusun dan tersimpan rapi dalam data base,’ pungkasnya. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: