April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dana Jamrek Bermasalah, Komisi II Harus Panggil DPMPTSP Kaltim

Jawad Sirajuddin

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Wakil Rakyat di DPRD Kaltim nampaknya gerah juga dengan persoalan pengelolaan dana dan pencatatan jaminan kesungguhan, pascatambang, maupun jaminan reklamasi (jamrek) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. Gerahnya wakil rakyat itu tidak terlepas dari kurang prefesionalnya dalam pengelolaan data dan dana tersebut. Apalagi dokumen negara seperti data yang hilang dan pencairan tanpa disertai dokumen. Karena itu Komisi II yang membidangi masalah itu didesak untuk memanggil DPMPTSP.

Politisi senior di DPRD Kaltim mengkritik lemahnya pengelolaan dana jamrek di DPMPTSP yang telah diuraikan secara lugas oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Begitu juga yang diungkap oleh Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI.

“Komisi II harus memanggil segera DPMPTSP Kaltim. Kenapa sampai dana jamrek salah dalam pengelolaan. Walaupun nantinya dana tersebut diserahkan ke pusat,” tegas H Jawad Sirajuddin anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kaltim pada Kalpostonline melalui pesan percakapan Rabu (23/3/2022) .

Sementara Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara tahun 2020 lalu mengungkapkan, pengelolaan itu ternyata telah bermasalah sejak dikelola Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur.

“Pengelolaan jaminan reklamasi atau jaminan pascatambang, jaminan kesungguhan dikelola oleh DPMPTSP Provinsi Kaltim, yang sebelumnya dikelola oleh Dinas ESDM. Hasil pemeriksaan menujukkan bahwa terdapat permasalahan dalam penatausahaaan jaminan oleh pemerintah provinsi dalam hal ini DPMPTSP dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), ” tulis Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI.

Nilai jaminan atas kegiatan pertambangan yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim terdiri dari jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, dan jaminan kesungguhan tercatat per 31 Desember 2018 senilai Rp1.032.840.751.880,19 dan $1,360,078.66. Kemudian meningkat pada 2020 senilai Rp1,97 triliun, mengalami kenaikan senillai Rp275,461 miliar atau 16,24% sejak 2019. Namun, ironisnya pengelolaan di DPMPTSP Kaltim kondisi bukannya membaik, tapi tambah parah.

Temuan auditor BPK yang berdasarkan Berita Acara Wawancara pada 4 Maret 2021, DPMPTSP Kaltim menghadapi kendala utama yaitu hilangnya database sistem OPO di komputer pada 8 Januari 2021. Soal Data hilang ini sempat menjadi perhatian banyak pihak, bahkan anggota komisi II DPRD pun yang kini jadi ketua komisi II mempertanyakan hal itu.

“Kok bisa data base hilang? Apakah ini sengaja dihilangkan atau bagaimana? Ini serius karena menyangkut data perijinan,” tegas Nidya Listiyono yang saat itu masih menjabat anggota Komisi II DPRD Kaltim pada Kalpostonline melalui ponselnya, Kamis (10/2/2022). (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: