Buru! Tanpa Dokumen Dana Jamrek Cair Rp219 Miliar, “Itu Bukan Duit Kita”
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sorotan tajam soal dana jamrek Rp219 miliar yang cair tanpa dilengkapi dokumen tidak hanya diteriakkan penggiat anti korupsi, namun juga disuarakan anggota dan pimpinan komisi pembidangan di DPRD Kaltim. Bahkan pimpinan komisi bidang hukum dan pemerintah merasa aneh dengan sikap pemerintah yang hanya melaporkan kehilangan dokumen itu cuma ke tingkat Polsek.
“Pertanyaan saya juga begitu, ngapain lapornya kesana kalau tingkatnya provinsi. Iya tingkatnya Polda lah untuk melaporkan, sehingga pihak polda atau kepolisian bisa menelusuri bahwa apa yang dilaporkan itu benar adanya. Lapor ke Polsek ini sepertinya supaya memenuhi persyaratan aja,” tegas Baharudin Demmu Ketua Komisi I DPRD Kaltim pada Kalpostonline melalui ponselnya, Rabu (11/5/22).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai pencairan dana jamrek tanpa dilengkapi dokumen itu adalah pelanggaran hukum, cairan dana jamrek tanpa dokumen itu menurut Bahar sapaan akrab Baharuddin Demu sangat aneh, dan pemerintah harus membuktikan jika pencairan itu sesuai dengan aturan. Namun, jika tidak dilengkapi dokumen berarti tidak sesuai dengan aturan perundangan.
“Pertama saya melihatnya begini, kan menjadi aneh juga kalau dokumen-dokumen pencairan itu hilang ya ini, dan harusnya pemerintah bisa menjelaskan kepada publik itu kalau tidak itu kan pelanggaran, pelanggarannya itu mana bisa dicairkan kalau ga lengkap dokumennya, jadi ini perlu ditelusuri. Maksud saya ya mudah-mudahan ya, pemerintah harus bisa buktikan bahwa apa yang dilakukan ini benar tapi jika tidak ada dokumen buat dicairkan itu salah,” tegasnya lagi.
Ketika disinggung ada kewajiban Pemegang IUP mempubikasikan di media massa atas rencana reklamasi agar memberikan akses transparan kepada masyarakat luas seperti yang telah diatur di dalam Perda Tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pascatambang provinsi Kalimantan Timur. Politikus senior ini juga mempertanyakan sikap instansi terkait yang tidak mau mempublikasikan soal itu, padahal kewajiban itu telah diatur di dalam peraturan.
“Artinya dia juga melanggar perda kan karena harus ada publikasi. Apa sih yang membuat susah, kalau urusan itu adalah urusan dana publik, harusnya tidak bisa dong kalau tidak dipublikasikan, kan itu bukan duit kita, kalo itu duit kan harus dibuka. Iya, kenapa sih kok susah mempubilkasikan, atau mungkin pura-pura ndak baca,” pungkasnya.
Dalam Laporan Hasil Pendampingan Rekonsiliasi Data Jaminan Reklamasi, Pascatambang, dan Kesungguhan Nomor 700/716Eko/Itprov/II/2021, Inspektorat Daerah Kaltim melaporkan, terdapat pengurangan nilai jaminan kegiatan tambang tahun 2020 sebesar Rp446.175.053.990,88 yaitu jaminan yang ada di DPMPTSP Kaltim. Pengurangan nilai jaminan tersebut dikarenakan adanya jaminan yang telah diserahkan di tahun 2020 dengan jumlah jaminan sebanyak 124 jaminan. Namun, saat dilakukan pengecekkan, dokumennya sudah tidak ditemukan dan pencatatannya sudah diserahkan. Dari nilai Jaminan per 31 Desember 2020, terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00. Mutasi keluar ini terjadi karena penyerahan jaminan tambang kepada perusahaan yang tidak dapat dikelompokkan oleh DPMPTSP. “Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp219.088.300.152,76,” sebut auditor. (AZ)