BPK Temukan Pengelolaan Keuangan di Pemkab Berau Bermasalah

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemerintah Kabupaten Berau dalam pengelolaan keuangan pada tahun anggaran 2019 terdapat sejumlah persoalan. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap undang-undang.
“BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara. Kekurangan volume lima paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Keterlambatan penyelesaian enam paket pekerjaan belum dikenakan denda keterlambatan,” ungkap Dadek Nandemar kepala BPK Perwakilan Kaltim dalam surat Nomor: 283/S/XIX.SMD/06/2020 tanggal 11 Juni 2020 yang ditujukan ke Bupati Berau saat itu
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan. Pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Kampung belum memadai. Validasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum dilaksanakan menyeluruh dan Penatausahaan aset tetap belum tertib.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Berau agar menginstruksikan Tim Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kampung Tingkat Kabupaten berkoordinasi dengan BPKAD untuk menyusun monitoring penyampaian pertanggungjawaban keuangan kampung. Membentuk tim validasi atau verifikast untuk penyelesaian permasalahan Piutang Pendapatan (PBB-P2) dan Piutang Lainnya (Denda PBI-P2) tahun anggaran 2019 yang belum diketahui statusnya masing-masing sebesar Rp10.993.960.594,00 dan Rp3.355.116.763,10.
BPK juga merekomendasikan ke bupati agara membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan aset tetap terkait kelengkapan informasi dalam KIB, kapitalisasi biaya setelah perolehan, atribusi kegiatan perencanaan dan pengawasan serta penetapan status aset yang termasuk KDP. Auditor BPK juga menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara memotong sisa pembayaran atas kelebihan pembayaran belanja modal sebesarRp1.329.890.312,55 sesuai peraturan perundang-undangan.
Menginstruksikan inspektur untuk melakukan pemeriksaan fisik dan memperhitungkan denda keterlambatan atas paket pekerjaan yang belum diserahterimakan (belum PHO) atas Pekerjaan Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum Perkotaan Tahap IV dan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Turap Sheet Pile Beton Kecamatan Gunung Tabur.
Selanjutnya BPK meminta kepada bupati agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR dan BPBD untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara memotong sisa pembayaran atas denda keterlambatan belanja modal minimal sebesar Rp1.143.976.913,13 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (AZ)
Penyunting: Hery Kuswoyo