April 24, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Bohong Besar Kalau Komisi I Disebut Mecari-cari Kesalahan Investor

Jahidin: Bisakah jalan umum itu disertifikatkan?

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi I DPRD Kalimantan Timur nampaknya geram kepada pihak – pihak yang menyebut komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan ini mencari – cari kesalahan investor terutama yang terkait dengan Hotel Ibis dan Mercure di jalan Mulawarman Kota Samarinda.

”Bohong besar itu, itu tidak logika (logis, Red), Saya tantang keras itu siapapun yang mengatakan. Jangan hanya ngomong melalui media massa, Karena secara pribadi saya tidak terima kalau Komisi 1 dibilang mengada-ngada.” tegas Jahidin ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur kepada Media Group (Koran Ibukota dan Kalpostonline) Selasa (2/6/20) di gedung dewan.

“Jangan disamakan semua, latar belakang saya disiplin ilmu sarjana hukum sampai doktor ilmu hukum. Saya tenaga ahli disini dari 2004 – 2010, jadi tahu persis riwayatnya. Tetapi kan tenaga ahli tidak bisa bersuara tetapi tahu didalamnya. Salah Itu semua. Ada Oknum dewan saat itu yang membuat stempel palsu. Jadi di lembaga ini cuman ada 2 stempel, stempel kesekretariat dewan dan pimpinan dewan. Ya yang komisi tidak ada stempelnya, kalau ada namanya menyimpang atau disebut juga ilegal,” urainya melanjutkan.

“Kita bedakan antara DPR serta Instansi terkait, termasuk panitia lelang. Kalau adanya pemberitahuan bahwa dianggap komisi 1 mencari cari (kesalahan. Red) ya enggak lah, jangan Disamakan dengan ketua komisi I yang terkait kasus stempel, ya pejabat yang lama.Saya tahu perkembangannya dari awal, saya ini sudah lama jadi penyidik , ya tidak maulah seperti orang di atur atur. Dan itu kalau diungkap tidak sedikit pejabat terlibat didalamnya, termasuk anggota DPRD yang pernah mengeluarkan Rekomendasi. Itu Penuh dengan kejahatan,” tegas mantan penyidik polisi ini dengan nada sangat serius.

Jahidin DPRD Kaltim
Jahidin

“Dulu sempat saat rapat saya ungkap juga, kalau dialih-fungsikan, karena itu tanah Hak Guna Bangunan (HGB) milik pemerintah jadi harus diparipurnakan. Kalau asetnya milik kota, ya DPRD kota Samarinda kalau Milik Provinsi Kaltim, ya Provinsi yang berwenang. Kemudian itu sudah ada surat teguran tertulis, baik dari DPRD kota Samarinda maupun DPRD Kalimantan Timur agar tidak ditindaklanjuti. Nah ini ditindaklanjuti, Itu kan timbul pertanyaan, seperti memaksakan kehendak, kalau ada oknum pejabat bilang permasalahan itu selesai, selesai dimana? Selesai yang menyimpang koridor hukum,” paparnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyorot tajam soal dugaan badan jalan yang juga masuk disertifikatkan dengan beragam argument dari pihak hotel.

“Yang kita pertanyakan ini bisakah jalan umum itu disertifikatkan ? Jalan Pabean itu, kalau jalannya diklaim sebagai milik ya dibuka lah sesuai peruntukan. Bangunan yang ada sekarang ini memakan badan jalan, alasan fasilitas bagus. Alasannya memperindah, tetapi untuk kepentingan komersial dia, sesuai teorinya dia. Tapi melanggar koridor hukum,” terang Jahidin.

Ibis & Mercure Samarinda
Hotel Ibis dan Mercure di Samarinda

Disinggung soal investasi Rp800 miliar di Hotel Ibis dan Mercure Di Kalimantan Timur khususnya Kota Samarinda, Jahidin yang juga Doktor hukum ini menegaskan memahami itu,tetapi aturan hukum harus ditegakan.

“Ya itu urusan administrasi kita, soal hukum ya kita minta diluruskan saja. Kita semua mendukung investasi supaya pendapatan daerah meningkat untuk kesejahteraan rakyat sesuai visi dan misi pemerintah. Tetapi jangan menabrak Undang Undang yang aturannya jelas. Karena Undang Undang Itu kita buat dan kita laksanakan,” jelas Jahidin yang di dampingi staf Komisi I, Helmi. (AZ/AF)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: