November 12, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

“Bimsalabim” Usulan Perubahan Status Badan Hukum SKS Masuk Paripurna

Ketua DPRD : kita kaget juga kan

Hasanuddin Mas’ud

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Perusahaan milik pemerintah daerah provinsi Kalimantan Timur tidak seluruhnya mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan ada pula yang terjerat kasus tindak pidana korupsi seperti Perusda Perkebunan yaitu PT.Agro Kaltim Utama, Perusda ketenagalistrikan tersandung hutang yang cukup besar. Kemudian ada pula perusda yang sudah bertahun tahun “menderita sakit kronis” yaitu Perusda Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera (SKS), bahkan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2022 perusda ini mengalami kerugian. Namun yang menarik kondisi perusahaan bermasalah, tetapi “Bimsalabim” usulan di paripurna DPRD Kaltim muncul,agar badan hukum perusda itu di ubah menjadi PT atau Perseroda.
Usulan “kujuk kujuk” (dadakan) ini tidak hanya menuai reaksi sejumlah anggota Dewan, Namun membuat kaget pula terhadap pimpinan DPRD Kaltim.

“Tiba-tiba masuk ke paripurna kita kaget juga kan? Instruksi hold dulu sampai ada pertemuan. Perlu diaudit lah atau siap nggak untuk diubah jadi persero,” kata Hasanuddin Mas’ud ketua DPRD Kaltim dikutip dari dprd.kaltimprov.go.id.

Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan melalui Ketua komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demu juga menyorot tajam munculnya usulan perubahan status Badan Hukum Perusda SKS Rapat Paripurna. Menurutnya usulan itu seharusnya masuk dibahas dulu di komisi yang membidangi.
” Kan dibahas di komisi II,harusnya ditolak sebelum clear masalahnya,” kata Baharuddin pada media ini

Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap temuan di Perusda Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera (SK). Misalnya saja Kerja sama perusda terkait pengadaan atau pengolahan kayu dengan pihak lain diduga juga merugikan keuangan daerah. Kantor Akuntan Publik Hendro, Busrani, Alamsyah pada 29 April 2020 mengungkapkan, laporan keuangan perusda kehutanan berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Piutang perusda per 31 Desember 2015 dalam kategori macet dengan kualifikasi umur lebih dari 4 tahun sebesar Rp2.313.018.182.

Anggota komisi II sebagai mitra kerja seluruh perusda atau perseroda milik pemprov Kaltim, mengkritik usulan perubahan status itu.

“Ada hal-hal yang perlu dikaji secara komprehensif. Perusahaan ini antara hidup dan mati, tidak jelas dan perlu digaris bawahi,” kata Sapto Setyo Pramono Jumat (15/3/2024) dikutip dari dprd.kaltimprov.go.id.

Menurut Sapto, Dengan kondisi itu seharusnya pihak komisi di DPRD yang membidangi perlu diajak berkomunikasi. Apalagi, Perusda SKS juga tercatat memiliki hutang tunggakan utang sekitar Rp3 miliar. Tanggungan sebanyak itu tercatat sejak tahun 2009 yang hingga kini belum ada penyelesaian. “Pada tahun 2000 ini ada up and down yang jelas dan tidak jelas dalam artian subtansi tujuannya. Kenapa dibentuk, karena jelas tujuannya untuk meningkatkan peningkatan pendapatan asli daerah. Tapi faktanya hamper berapa tahun tidak ada hasilnya,” jelas Sapto.

Politisi senior dari Partai Golkar ini mengusulkan agar permasalahan ini perlu dikaji dan dituntaskan secara komprehensif. Salah satunya, perusda SKS harus diaudit kembali secara independen untuk melihat kondisi finansial yang sebenarnya. “Saya berpendapat apakah dilanjutkan? Apakah ini dilakukan semacam di-close berdasarkan rekomendasi dalam pertemuan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

“Waktu itu, asisten yang membidangi menyampaikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebagai dasar untuk memutuskan. Apakah ini tetap diteruskan, dibubarkan atau digabungkan dengan yang lain,” lanjut Sapto.

Sapto yang juga ketua PII (Persatuan Insinyur Indonesia) Kaltim berharap agar hal itu dapat dikaji kembali dan dilakukan pertemuan dengan Komsi ll DPRD Kaltim. “Jadi kalau menurut saya, jangan sampai ini menimbulkan penyakit di kemudian hari. Jadi harus dikaji dulu. Tapi, kalau mau dilanjutkan menurut pribadi saya itu tidak bisa,” tuturnya.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan