February 11, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Belum Sidak Proyek Rp 55M Rehab DPRD Kaltim, Ada apa dengan Komisi III?

Kritis keluar, Tumpul ke dalam

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Sorotan tajam terhadap komisi III DPRD Kaltim karena tidak melakukan sidak proyek rehab gedung A,C,D dan E DPRD Kalimantan Timur Jl.Teuku Umar Samarinda terus bergulir, tidak hanya dari kalangan praktisi hukum. Namun juga datang dari Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT)

Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) menyoroti terkait Proyek Rahab Gedung A,C,D dan E DPRD Kalimantan Timur Jl.Teuku Umar dengan nomor Kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024. Nilai kontrak Rp 55.000.703.000. dengan waktu pelaksanaan dari 5 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Adapun Kontraktor pelaksana yaitu PT.Payung Dinamo Sakti dengan Konsultan Pengawas PT.Surya Cipta Engineering yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimatan Timur TA 2024, melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) provinsi Kalimantan Timur.

” Dari proses rehab gedung tersebut kami mempertanyakan kinerja Komisi III DPRD Kaltim tidak pernah melakukan sidak sama sekali terkait pengerjaan proyek tersebut yang sampai hari ini masih belum selesai pengerjaannya. Ada apa dengan Komisi III DPRD Kaltim..? dan memilih sidak proyek yang lain tanpa memperhatikan proyek yang notabene rumahnya sendiri. Kritis keluar, tumpul ke dalam,” ujar Ulul Azmi aktivis AMPL – KT dalam siaran pers yang diterima media ini.

Menurutnya, Imbas keterlambatan proyek tersebut membuat aktivitas rapat kedewanan otomatis di lakukan di luar kantor, sehingga semakin banyak mengeluarkan anggaran rapat membengkak. Yang seharusnya anggaran tersebut bisa di gunakan untuk kegiatan kompetitif lainnya.

” Kami meminta supaya Komisi III untuk segera sidak terkait proyek rehab Gedung A,C,D dan E yang terlambat di kerjakan melebihi kontrak dan menelusuri lebih dalam terkait penyusunan RAB Proyek tersebut. Jika Komisi III menemukan kejanggalan dan tidak sesuai aturan, kami meminta supaya Komisi III membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” katanya lagi

AMPL KT yang baru saja melaporkan kasus dugaan korupsi Kapur di Distanak Kukar ini juga meminta komisi III untuk bersikap kepada OPD yang bertanggungjawab terhadap proyek rehab tersebut.

” Kami meminta Komisi III untuk mengeluarkan rekomendasi kepada di Dinas PUPR Kaltim untuk memblacklist Kontraktor Pelaksana dan sekaligus memutus kontrak pengerjaan proyek rehab gedung tersebut yang di duga wanprestasi,” pungkasnya.

Kontraktor pelaksana PT.Payung Dinamo Sakti belum berhasil dikonfirmasi media ini, sedang Kepala Dinas PUPR Kaltim AM. Fitra Firnanda belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

Sejumlah anggota Dewan yang diminta tanggapanya terkait dengan proyek rehab ini belum mau berkomentar dengan beragam alasan. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: