Anggota Komisi III DPR RI Minta Kejati dan Polda Kaltim Menindak Tambang Ilegal
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Anggota Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Kalimantan Timur (Kaltim) Rikwanto menegaskan, praktik-praktik penambangan liar atau ilegal harus dikikis habis.
“Kepolisian Daerah Kaltim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim harus menelusuri, menindak, dan merapikan betul-betul dengan serius praktik-praktik liar yang berpotensi merugikan negara ini,” ujar Rikwanto usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polda dan Kejati Kaltim, Jumat (1/11/2024).
Menurutnya, jangan sampai tidak ada gerakan sama sekali karena dia dan jajaran anggota Komisi III DPR RI yakin masih ada praktik pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Dan itu harus dihilangkan,” cetus Rikwanto. Terlebih, Kaltim sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) berada, memiliki peran dan posisi strategis untuk menjadi contoh terlaksananya penertiban tambang ilegal. Tidak Sengaja Korupsi Artikel Kompas.id Untuk itu, harus ada kerja sama lintas sektor antara lembaga legislatif dalam hal ini DPR RI, Polda Kaltim dan Kejati Kaltim dalam penegakan hukum. Kendati demikian, Rikwanto mengaku pihaknya belum memetakan besarnya potensi kerugian akibat praktik pertambangan ilegal di Kaltim. Namun, sebaran SDA pertambangan, kehutanan, perkebunan, perikanan, pertanian, dan lain sebagainya sudah dipetakan dengan baik. “Potensi kerugian akan kami upayakan untuk dihilangkan atau kami kikis dari waktu ke waktu,” imbuh Rikwanto, dikutip dari kompas.com.
Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Polda Kaltim Yuliyanto mengungkapkan, sejak 2023 hingga September 2024, ada 105 tambang ilegal di Kaltim yang telah ditertibkan dan ditindak. “Kami berkomitmen mendukung langkah-langkah penyelamatan potensi kerugian negara,” kata Yuliyanto. Legalisasi Tambang Ilegal Dalam kesempatan itu, selain penertiban terungkap juga usulan opsi legalisasi pertambangan liar. Namun menurut Rikwanto, legalisasi ini butuh pembahasan mendalam lintas sektor. Termasuk membahas regulasi dan peraturan-peraturan yang mengakomodasi masyarakat yang sudah lebih dulu melakukan praktik pertambangan secara tradisional, agar jangan sampai nanti hal-hal yang harusnya dipenuhi sebagai persyaratan pertambangan dilanggar. “Karena tambang itu kan masalah lingkungan hidup terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), limbah, kemaslahatan kepada masyarakat dan lain-lain. Kami membuka opsi itu, bukan tidak mungkin ya,” kata Rikwanto. (AZ)