Ada Fakta, Kejati Didesak Proses Konsultan Pengawas Pasar Baqa Samarinda
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Kasus Pasar Baqa Samarinda telah menyeret Sulaiman Sade mantan kepada Dinas Pasar dan telah divonis pengadilan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Fakta persidangan pun mengurai peran sejumlah pihak dalam kasus itu. Karena itu penggiat anti korupsi mendesak pihak kejaksaan untuk mendalami keterlibatan sejumlah oknum dalam merugikan keuangan negara.
“Persoalan kasus pasar Baqa ini sudah jelas dan terang benderang, mata rantai siapa-siapa yang menjadi dalang intelektual dan aktor yang berbagi peran dalam kasus ini. Sudah bisa dilihat dari fakta hasil pengusutan dari awal yang menyeret kepala dinas pasar kota sebagai tersangka dan sekarang menjalani sanksi hukum,” jelas Rony, Ketua Jaringan Aktivis Akar Rumput (Jangkar) pada Kalpostonline, Rabu (19/5/2021).
Menurutnya, fakta persidangan juga menunjukkan aktor lain yang disebut berulang kali oleh saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yaitu Sutrisno selaku Direktur PT. Pelita Shakti yang disinyalir juga pemilik CV. Arcsindo Karya Utama yang menjadi konsultan pengawas proyek pasar Baqa.
“Artinya Sutrisno patut diduga adalah pemilik CV, maka itulah kaitan Sutrisno dengan kasus proyek pasar Baqa yang diperkuat lagi dengan fakta persidangan di mana keterangan saksi- saksi mengerucut menyebut satu nama lagi yaitu Sutrisno. Dengan rangkaian yang diperkuat fakta persidangan, maka kami dari Jangkar Kaltim dengan tegas meminta dan mendesak pihak penegak hukum memproses Sutrisno segera sesuai fakta persidangan,” tegasnya lagi.
Aktivis yang kerap kali melaporkan kasus dugaan korupsi ini memastikan akan melaporkan kasus tersebut ke kejaksaan tinggi Kaltim dalam waktu dekat.
“Jangkar siap melaporkan dan mendesak Kejati Kaltim untuk memproses kasus ini,” katanya mengakhiri. (AZ)
Penyunting: Hery Kuswoyo