Kejati Kaltim Gelar Penerangan Hukum di Madrasah
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pada Selasa 25 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 WITA di aula Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kalimantan Timur telah dilakukan Penerangan Hukum dengan materi Sosialisasi Penggunaan dan Pelaporan Dana BOS Madrasah Tahun 2022.
Dalam kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kalimantan Timur Dr. H. Ahmad Ridani, M.M., bertindak selaku narasumber Koordinator pada Asisten Bidang Intelijen Evi Hasibuan, SH.MH dan Kasi Penkum pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Toni Yuswanto, SH.MH serta diikuti oleh para Kepala Madrasah, Bendahara dan Staff Madrasah se-Kota Samarinda Kalimantan Timur sebanyak 27 orang.
“Kita mengetahui bersama Dana BOS Madrasah bertujuan untuk membantu biaya operasional Pendidikan pada Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa dan mutu pembelajaran sehingga terpenuhinya standar sarana dan prasarana belajar sesuai Standar Nasional Pendidikan, maka dalam hal pengelolaan diperlukan kehati-hatian sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang ada yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022,” ujar Koordinator pada Asisten Bidang Intelijen Evi Hasibuan, SH.MH dan Kasi Penkum pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Toni Yuswanto, SH.MH.
Lanjutnya, bahwa kegiatan penerangan hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur merupakan salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Strategi Nasional (STRANAS) di lingkungan Kejaksaan.
“Pencegahan Korupsi yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para penerima Dana BOS Madrasah TA 2022 pada wilayah Kalimantan Timur dalam hal pengelolaan Dana BOS Madarasah secara baik, transparan dan optimal sesuai ketentuan yang ada, sehingga dapat terhindar dari jerat hukum khususnya Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa kegiatan penerangan hukum disambut antusias oleh para peserta dibuktikan dengan banyaknya para peserta yang mengajukan pertanyaan,” pungkasnya. (QR/KEJATI PROV KALTIM/DISDIKBUD PROV KALTIM)