April 18, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Komisi Kejaksaan Plenokan Dugaan Korupsi di Pelindo IV Samarinda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dugaan korupsi penyimpangan jasa penundaan (assist tug) PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) PT Pelindo IV Cabang Samarinda yang patut di duga merugikan keuangan negara Rp17 miliar telah dihentikan oleh Kejaksaan Kaltim dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Langkah Kejati ini mendapat sorotan penggiat anti korupsi. Bahkan salah satu saksi yakni Sindoro mempraperadikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Baca Juga: Kejati Minta Keterangan Ketua Yayasan Esk Sekolah China

Meski langkah itu tak membuahkan hasil, Sindoro kemudian mengumpulkan beberapa dokumen dan menemukan novum atau bukti baru. Ia pun melaporkan kembali kasus itu pada Kejati Kaltim dengan harapan kasus itu dibuka kembali.

“Saya sudah serahkan bukti baru, tapi hingga hari ini kasus itu tidak dibuka lagi. Saya laporkan masalah ini pada Komisi Kejaksaan di Jakarta, laporan saya direspon positif,” ujar Sindoro pada kalpostonline, Rabu (18/9/2019).

Dari dokumen yang di terima kalpostonline, Komisi Kejaksaan RI menindaklanjuti pengaduan Sindoro tersebut. Adapun isi surat Komisi Kejaksaan Nomor R-266/KK/07/2019 pada Juli 2019 itu mengutarakan bahwa laporan pengaduan yang telah disampaikan kepada Komisi Kejaksaan telah dilakukan penelitian, penelaahan oleh komisi Kejaksaan dan selanjutnya dilakukan pembahasan dalam rapat pleno guna pengambilan keputusan atas laporan pengaduan tersebut.

Rapat Pleno memutuskan agar pelapor memberikan keterangan tambahan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dari penerimaan PNBP uang assist tug senilai Rp17 miliar, serta perkembangan penanganan perkara a.quo sehingga Komisi Kejaksaan RI dapat menangani laporan pengaduan itu sebagaimana mestinya.

Sindoro menjelaskan bahwa dirinya telah mengirimkan data bukti baru tersebut pada komisi kejaksaan.
“Saya berharap kasus itu dibuka lagi dan saya siap memberikan keterangan pada penyidik,” ujar Sindoro.

Baca Juga: Kasus Prof Teja Diambil Alih Kejati Kaltim?

Sebagaimana diketahui dugaan penyimpangan dalam kegiatan assist tug (jasa kapal tunda) yang dikelola Pelindo IV telah menetapkan 5 tersangka. Dua orang yang lebih dahulu dijerat adalah EDN dan JS. Posisi EDN diketahui menjabat sebagai General Manager (GM) PT Pelindo IV Samarinda dan JS selaku pegawai pada Bagian Keuangan Pelindo IV. Sedangkan tersangka BR adalah mantan GM PT Pelindo IV yang sekarang diketahui bertugas di Makassar dan SM merupakan staf Pelindo IV. Tersangka lainnya, WL merupakan pemilik PT NSS (rekanan Pelindo IV).

Pelindo menerapkan tarif sebesar Rp1.825.000 setiap melintas Jembatan. Dari tarif tersebut berdasarkan aturan PP No 6 Tahun 2009, wajib menyetor PNBP dan jasa kontribusi sebesar 20 persen untuk penggunaan kapal jasa Tunda yang bukan milik PT Pelindo dan 1,75 persen jasa kontribusi. Untuk Assist Tug (jasa tunda), PT Pelindo IV Cabang Samarinda bekerja sama dengan sejumlah pihak ketiga yakni PT MP, PT NSS, PT Fatah 88, dan CV Adi Daya Sukses (ADS).(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: